Selasa, 12 Mei 2026

22 Maling Tertangkap, Ada 28 Motor dan 2 Mobil Curian, yang Kehilangan Bisa Cek di Polres Cianjur

Sebanyak 22 pencuri kendaraan bermotor diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur beserta barang bukti

Tayang:
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Ichsan
tribunjabar/ferri amiril mukminin
Pencurian kendaraan di Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak 22 pencuri kendaraan bermotor diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur beserta barang bukti 30 kendaraan yang terdiri dari dua mobil dan 28 motor.

Pengungkapan kasus pencurian bermotor tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan kendaraan mereka. 22 pencuri tersebut berasal dari beberapa kelompok yakni, kelompok Cianjur, kelompok Lampung, dan Kelompok Sukabumi.

Modus mereka mencuri kendaraan motor atau mobil korban dengan merusak kuncinya menggunakan kunci astag atau kunci T, ada juga yang memepet korban lalu mengambil motornya.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, maraknya pencurian dengan kunci T karena mudah didapat.

"Hampir setiap daerah dalam kejahatan curanmor menggunakan kunci leter T. Seperti halnya di Cianjur," ujar Kapolres Rabu (2/10/2019).

Polri Sebut Dosen IPB Sebagai Donatur Rencana Kerusuhan di Aksi Mujahid 212

Ia mengatakan, tak sedikit ada juga modusnya dengan motor dipepet langsung oleh pelaku.

"Korban lagi menjalankan motor dipepet oleh pelaku, lalu korban ditendang setelah jatuh, motornya diambil," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tak segan meringkus juga para penadah dari motor hasil curian tersebut. Para pbeli motor hasil curian juga terancam hukuman 4 tahun penjara.

Ia mengatakan, para pelaku dan penadah curanmor akan dijerat dengan tiga Pasal.

"Pasal 363 KUHP(curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP(curas) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP(penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Polwan Cantik Bagikan Bunga pada Buruh yang Berunjuk Rasa di Gedung Sate, Demo Pun Aman

Asep Sanjaya (40), seorang warga Sukaluyu yang kehilangan motor dan kini motornya ditemukan, mengapresiasi kinerja kepolisian yang bisa mengungkap jaringan pencurian kendaraan motor di Cianjur.

"Saya berterimakasih kepada jajaran kepolisian yang telah menemukan motor saya," ujar Asep.

Apresiasi juga datang dari kalangan anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Deden Nasihin. Pihaknya mengatakan komitmen memberikan rasa aman menjadi poin penting yang digagas oleh jajaran Polres Cianjur.

"Saya mengapresiasi adanya gebrakan baru yang berkomitmen memberikan rasa aman kepada warga, lalu saya angkat jempol untuk jajaran yang sudah bekerja keras mengungkap kejahatan motor," kata Deden.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved