Sempat Ancam Sanksi Rektor yang Biarkan Mahasiswa Demo, Menristekdikti: PTN Enggak Ada Sanksi

“Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat,” kata Nasir di sela-sela ku

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/M ZAENUDDIN
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, NGAWI - Sempat ancam memberikan sanksi untuk rektor yang membiarkan mahasiswa gelar aksi demonstrasi di jalanan, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir, menyebut bahwa sejauh ini belum ada perguruan tinggi negeri yang kena sanksi.

Ia mengatakan bahwa aksi demonstrasi tersebut bukan perintah dari pihak kampus atau rektorat.

“Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat,” kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, Jumat (28/9/2019), seperti dilansir dari Kompas.com yang mengutip Antara.

Menristek Ancam Beri Sanksi bagi Rektor yang Gerakkan Aksi Mahasiswa, Tak Ada Aksi Turun ke Jalan

Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), ia akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu.

Nasir perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta, Jumat (27/9/2019), dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.

Secara lisan, menurut dia, rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus bukan di jalanan.

Ia mengatakan, selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswanya jangan melakukan demo tetapi melakukan diskusi. Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.

“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah,” jelas dia.

Ia mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswanya melakukan diskusi.

Momen Haru Polisi dan Aparat Ini Curi Perhatian, Ketemu Saat Demo, Ternyata Sahabatan, Makan Bersama

Menteri Nasir sebelumnya mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di jalanan.

Hal ini disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa berbagai daerah menolak revisi UU KPK dan KUHP.

"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberi tahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kami ajak dialog. Kami masih ada waktu dialognya," kata Nasir seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Nasir mengingatkan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya.

"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua, bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian negara dan sebagainya, ini bisa tindakan hukum," kata dia. (Kompas.com)

Di Surabaya Dua Siswa SD Diamankan Saat Demo Mahasiswa, Bawa Botol Minum Mirip Bom Molotov

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved