Miris, Ratusan Anak Terlibat Aksi Mujahid 212 di Jakarta, KPAI Tak Diam, Temukan Fakta Mengejutkan

KPAI mendapati masih maraknya keterlibatan anak-anak dalam demo aksi Mujahid 212 di Jakarta hari ini, Sabtu (28/9/2019)

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Istimewa KPAI
Jasra Putra dan anak-anak terlibat dalam demo aksi Mujahid di Jakarta 

Namun usulan tersebut sampai kegiatan selesai tidak dilaksanakan.

"Kita sangat menyesalkan masih minimnya kesadaran perlindungan anak yang seharusnya bisa diberikan orang dewasa," tegasnya.

Terkait kasus pencabulan terhadap 34 anak yang dilakukan Drp (58), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi arahan kepada beberapa pihak.
Terkait kasus pencabulan terhadap 34 anak yang dilakukan Drp (58), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi arahan kepada beberapa pihak. (Tribun Jabar/Hilda Rubiah)

Maling Bobol SMP di Kadipaten Tasikmalaya, Selain Komputer dan Proyektor, Kamera CCTV Pun Diambil

Temuan lain KPAI

Selain itu, disampaikan Jasra Putra Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, pihaknya mendapati temuan lain.

Banyak anak-anak yang hadir kedapatan merokok dan bahkan berbagi rokok tembakau yang dilinting.

Dikatakan Jasra Putra, sebagian anak-anak tersebut putus sekolah juga berada dalam kegiatan.

"Mereka beralasan dianggap nakal oleh sekolah sehingga dikeluarkan dan memilih berjuang di jalanan," jelasnya.

Hal ini lagi-lagi sangat disayangkan, anak-anak yang datang dalam aksi tersebut tidak mengerti dan memahami apa yang menjadi tuntutan peserta demo tersebut.

Mereka hanya diajak oleh orang tua atau datang sendiri bersama temanya karena mendapatkan informasi dari media sosial.

"Jadi anak-anak kita menjadi korban dari orang dewasa yang sangat kita sayangkan minim perspektif perlindungan anaknya." tegasnya.

Tak Ingin Kecolongan, Pantau Pacar Bisa Dengan Cara Menyadap Aplikasi WhatsApp, Begini Caranya

Ditambah lagi, kata Jasra, tidak ada orang dewasa yang bertanggungjawab secara langsung terhadap anak-anak yang datang di arena aksi tersebut.

Selanjutnya Jasra menjelaskan menyampaikan pendapat memang dijamin dalam Undang undang.

Namun dalam UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015 dalam pasal 24 menyatakan Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasanya.

"Undang Undang melarang bila berada dalam situasi yang mengandung unsur Kekerasan dan mengancam jiwa, seperti berada di jalanan dan berada di lautan massa." paparnya.

Menurutnya anak anak dan pelajar dalam menyampaikan pendapat harus difasilitasi dan berada diruang yang aman dan nyaman.

Viral Gadis Asal Indonesia Helen Junet Dapat Pacar Bule Australia Curi Perhatian, Intip Foto-fotonya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved