Pembunuhan di Sukabumi

Ibu Pelaku Pembunuhan di Sukabumi Hubungan Intim dengan Anak, Sebut Suami Tak Sanggup Berhubungan

Pelaku pembunuhan anak angkat di Sukabumi, SR (39), mengaku sering berhubungan intim dengan anaknya.

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com
Tiga tersangka pembunuhan sadis bocah 5 tahun di Sukabumi. Dua anak dan ibu tersebut ternyata terbiasa lakukan hubungan intim (inses). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pelaku pembunuhan anak angkat di Sukabumi, SR (39), mengaku sering berhubungan intim dengan anaknya.

Bahkan awalnya, ia yang mengajak kedua anaknya tersebut untuk berhubungan intim dengannya.

SR nekat berhubungan intim dengan anaknya karena sang suami sudah tidak dapat memuaskannya dalam berhubungan intim.

Pengakuan SR disampaikan saat wanita tersebut diperiksa polisi.

WAWANCARA Dua Remaja Berhubungan Intim dengan Ibu Kandung di Depan Mayat Adik Angkat, di Sukabumi

Tak hanya sekali, SR berulang kali melakukan hubungan intim dengan RG (16) dan R (14), anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat SR dan anak-anaknya dilakukan saat suami SR tidak ada di rumah.

Perbuatan SR dan anak-anaknya dilakukan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bojongloa, Desa Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Suami SR diketahui kerja serabutan, sehingga lebih banyak menghabiskan waktunya di luar rumah.

Tanpa malu, SR menceritakan bagaimana ia dan anak kandungnya berhubungan badan. 

SR mengaku lebih sering melakukan hubungan badan dengan anak yang paling besar.

Proses evakuasi penemuan jasad anak di sungai Cimandiri, Nyalindung,Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019).
Proses evakuasi penemuan jasad anak di sungai Cimandiri, Nyalindung,Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019). ((DOK : POLSEK NYALINDUNG))

Sering Nonton Film Porno

Perilaku menyimpang yang dilakukan anak-anak SR diduga dipengaruhi seringnya nonton video porno.

Hal ini membuat anak-anak remaja itu nekat melakukan hubungan intim dengan ibu kandung.

"Sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskan dengan ibu kandung," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.

Sang ibu ternyata tak melarang perbuatan buruk anaknya.

SR malah berinisiatif melayani hubungan seks kedua anaknya.

"Ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni setiap anaknya mau hubungan intim," kata AKBP Nasriadi.

SR, Ibu yang Bunuh Anak Angkatnya Ungkap Alasan Ajak Dua Anaknya Berhubungan Intim: Kepingin Saja

"Ibu (saya) yang ngajak. Ya abis mandi aja, dia lagi pada nonton tv. Iya (buka handuk), pada mau dia. Bertiga aja," kata SR mengutip Tribunnews.com.

Menurut SR, hubungan intim yang dilakukan dengan kedua anak kandungnya itu dilakukan dengan secara spontan.

"Gak tahu pak, kepingin aja," kata SR menjawab pertanyaan AKBP Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak Sukabumi, Selasa (24/9/2019) lalu.

Dua putra SR yang berusia 16 dan 14 tahun hanya tertunduk saat ibu kandungnya bercerita adegan mesum mereka,

Menurut SR, ia lebih sering melakukan hubungan intim dengan anaknya yang besar.

"Lebih banyak begituan dengan yang gede, karena sudah gede (dewasa) sama yang 16 tahun tiga kali. Kalau sama yang 14 tahun dua kali," ujarnya.

Berhubungan Intim Depan Mayat

Terungkapnya hubungan seks antara ibu dan anak ini berawal dari penemuan jasad NP, gadis balita berusia 5 tahun.

Mulanya, jasad korban ditemukan tersangkut ditepi sungai Cimandiri, Kawasan Kampung Platar RT 02/06 Desa Wangunreja, Kabupaten Sukabumi.

Rupanya, korban NP dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri yakni SR.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dibunuh dengan keji yang mana hasil outopsi, korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput darah robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.

Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.

Bukannya Melarang, Ibu Ini Malah Meladeni saat Dua Anak Kandungnya Ingin Berhubungan Intim

"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa. Saat pemerkosaan berlanjut, datanglah R melihat adiknya memperkosa adik angkatnya itu. Kemudian bergantian RG melakukan pemerkosaan kemudian R melakukan pemerkosaan," terang AKBP Nasriadi.

Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.

"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum. Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," ujarnya.

Hubungan intin antara ibu dan anak kandung ini sudah berlangsung berkal-kali.

SR pun tanpa malu menceritakan alasannya berhubungan intim dengan kedua anak kandungnya itu.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menanyai SR soal aksinya yang tega melakukan hubungan inses dengan dengan kedua anaknya.

Tanpa malu SR mengaku jika dirinyalah yang pertamakali mengajak anakanya untuk berhubungan intim.

Dia mengaku tidak tahu bagaimana awalnya bisa mengajak kedua anaknya.

"Nggak tahu, Pak, saya kepengin saja (melakukan inses)," ujar SR di Mapolsek Cibadak.

SR kemudian menceritakan soal sang suami yang sudah tidak mampu lagi memuaskan hasrat seksualnya.

Sebab, usia suaminya yang juga ayah kedua anaknya itu terpaut 30 tahun dengan SR.

"Bapaknya (suami) sudah nggak sanggup lagi. Yang ajak untuk begituan ke anak-anak, ya saya duluan. Spontan gitu aja, pas pertama lagi nonton TV," ujar SR.

Ayah Bocah yang Dibunuh Kakak dan Ibu Angkatnya di Sukabumi Buka Suara, Ini Ungkapan Kesedihannya

Terancam hukuman 15 tahun

Tersangka kasus pembunuhan balita di Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Nasriadi

(TribunnewsBogor.com/Damanhuri)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved