Prostitusi Rumahan di Tasik, Mucikari Tak Hanya Tawarkan Lajang atau Janda, Ada Ibu Rumah Tangga

TS tak hanya tawarkan lajang atau janda, tapi juga ibu rumah tangga dalam bisnis prostitusi yang dijalaninya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Isep Heri
Konferensi pers praktik prostitusi yang dijalankan ibu rumah tangga di Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Bisnis prostitusi online merambah kota kecil seperti Singaparna, Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.

Polres setempat menangkap tiga warga yang diduga terlibat bisnis haram tersebut.

Dari pengakuan salah seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari, di antara sejumlah perempuan yang dijajakan diduga terdapat perempuan yang masih berstatus ibu rumah tangga.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, di Mapolresta, Rabu (25/9), mengatakan, ketiga warga yang diamankan yakni, seorang mucikari berinisial TS (37) dan dua perempuan berinisial SS (29) dan NA (27), yang biasa melayani lelaki hidung belang.

"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga," katanya.

"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, Red) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata AKBP Dony Eka Putra.

Dari hasil pengembangan sejauh ini, penawaran dilakukan melalui chat di media sosial.

"Yang membuat kami terkejut, perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi TS mengaku juga ada dari ibu rumah tangga," ujar AKBP Dony Eka Putra.

Bisnis protitusi ini sudah berjalan lebih dari setahun.

Dan untuk menjaga kerahasiaan, tempat berhubungannya di rumah TS sendiri dengan cara disewa.

Sementara tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.

"Namun sepandai-pandai menutupi kejahatan akhirnya tercium juga. Tersangka TS akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Tasikmalaya berinisial TS (37) harus berurusan dengan polisi.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, ini ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra mengatakan praktik prostitusi yang dijalankan TS diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalankan itu lebih dari satu tahun," kata AKBP Dony Eka Putra saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (25/9/2019).

Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pria hidung belang.

TS juga menjadikan kediamannya sebagai bilik asmara dalam bisnis haramnya itu.

"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan di rumahnya," kata Dony.

TS biasa memasarkan jasa prostitusi yang ia kelola melakui aplikasi pesan singkat.

Tarifnya Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Saat diamankan dua hari lalu, petugas juga mengamankan dua perempuan yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS.

Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.

"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," ujar AKBP Dony Eka Putra.

Ibu Rumah Tangga di Tasik Jadi Mucikari, Rumahnya Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Segini Tarifnya

Bangunan Liar di Puncak Diduga Tempat Prostitusi, Satpol PP Sulit Bedakan Rumah Tinggal & Rumah Sewa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved