Breaking News

Cerita Bocah Perempuan di Sukabumi NP Bisa Ada di Keluarga yang Berperilaku Seks Menyimpang Sedarah

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35) setelah diperkosa oleh kedua saudara angkat korban

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI- Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, awal NP (5) bocah perempuan bernasib pilu bisa berada di tengah keluarga yang memiliki kelainan seks karena sang ayah bocah pergi dari rumah.

Setelah sang ayah meninggalkan NP, sang ibu mengalami gangguan kejiwaan. Alhasil keluarga para tersangka mengambil NP (5) sebagai anak angkat.

Selama tinggal di keluarga angkatnya, bocah perempuan diduga sering mengalami kekerasan dari kakak angkat dan ibu angkatnya.

Pihak kepolisian belum mendapat titik terang keberadaan ayah NP yang sudah meninggalkan anaknya.

"Bagaimana NP berada di keluarga para tersangka karena ayah kandung korban pergi entah," kata AKBP Nasriadi.

Sang ibu kandung NP yang mengalami gangguan kejiwaan tak mungkin bisa mengurus bocah perempuan yang masih berusia lima tahun.

Kapolres mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kesehatan dan psikologi kepada para tersangka pelaku kasus pembunuhan sadis bocah perempuan NP (5).

Seks Menyimpang Ibu & Anak Berujung Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka

Ibu dan Anak Kandung di Sukabumi Ini Berhubungan Badan di Depan Mayat yang Baru Mereka Bunuh

Ia juga mengatakan, akan mendatangkan pakar seksologi terkait perilaku seks menyimpang para tersangka yang masih sedarah, ibu dan anak ini.

"Kami akan memeriksa kesehatan dan kejiwaan para tersangka, hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masalah kejiwaan mereka, termasuk perilaku seks menyimpang," ujar AKBP Nasriadi pagi ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap penyebab kematian NP (5) gadis cilik yang ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Nasriadi mengatakan, korban dibunuh oleh ibu angkatnya SR (35) setelah diperkosa oleh kedua saudara angkat korban, yakni RG (16) dan RS (14) di rumahnya di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019).

"Adapun cara yang dilakukan oleh RG dan RS ini yaitu melakukan pemerkosaan terhadap korban di depan SR," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melalui sambungan telepon.

Setelah diperkosa, SR yang merupakan ibu angkat korban langsung mencekik dan memukul korban.

"Setelah korban tewas, pelaku membawa dan membuang korban ke Sungai Cimandiri," katanya.

Sebelumnya, jasad korban kemudian ditemukan di Sungai Cimandiri oleh warga yang mencari ikan Minggu (22/9/2019) lalu sekitar Pukul 13.00 WIB di Kampung Platar, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

"Ini perbuatan sadis dan biadab," ujar AKBP Nasriadi.

Ibu di Sukabumi Lihat Anak Remajanya Rudapaksa Bocah Angkat, Lalu Dia Habisi Bocah Itu Secara Sadis

Balas Dendam Akibat Sering Dibully, Siswa SMP Ini Lempar Siswa Lain dari Lantai 4 Gedung Sekolah

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penemuan mayat bocah perempuan oleh warga.

Tiga orang warga yakni Nuji (30), Nanay (35) dan Mumung (40) yang sedang mencari ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak berkelamin perempuan tersangkut di batu kemudian saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.

Lalu anggota Polsek Nyalindung melakukan olah TKP kemudian diketahui identitas mayat anak tersebut atas nama NP (5), warga Kamlung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi.

Setelah diketahui identitasnya kemudian mayat anak tersebut dibawa ke RS Sekarwangi Cibadak untuk di lakukan autopsi, dari hasil pemeriksaan dokter autopsi diketahui bahwa pada tubuh korban terdapat luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban dan saudara angkat korban," kata Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

"Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya."

SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan ST berhubungan intim antara ibu dan anak di depan mayat korban.

Menurut pengakuan tersangka bahwa hubungan intim yang dilakukan antara ibu dan anak tersebut telah beberapa kali dilakukan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved