Baru Dilantik, Ketua DPRD KBB Dukung Aksi Demo Mahasiswa Tolak Sejumlah RUU

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismanto yang baru saja dilantik, mendukung aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ketua DPRD KBB, Rismanto saat ditemui usai pelantikan pimpinan DPRD KBB di Hotel Novena Lembang, Selasa (24/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, LEMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rismanto yang baru saja dilantik, mendukung unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah, termasuk di Kota Bandung.

Pria yang juga sebagai Dosen Stikom Bandung itu juga mengapresiasi langkah dari mahasiswa yang dinilai untuk menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai hati nuraninya, asalkan tidak melakukan hal yang anarkis.

"Kedua harus murni kepentingan mahasiswa tidak ada lagi yang menunggangi. Saya mendukung jika mahasiswa memenuhi dua syarat itu," ujarnya saat ditemui usai pelantikan pimpinan DPRD KBB di Hotel Novena Lembang, Selasa (24/9/2019).

Sebelum Polisi Bubarkan Paksa, Massa Aksi buat MoU dengan Dewan & Janji Bubarkan Diri, Tapi . . .

Polisi Akhirnya Bubarkan Paksa Massa Demo, Kapolda: Imbauan demi Imbauan oleh Polisi Telah Dilakukan

Menurutnya, setiap warga negara memiliki kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga pihaknya menilai demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah itu merupakan suatu hal yang sah untuk dilakukan.

"Saya juga pernah jadi mahasiswa, saya pernah demo, bahkan saya menginap. Itu prinsipnya. Sepanjang murni suara mahasiswa, tidak ada kepentingan yang lain, tidak anarkis, ya welcome," katanya.

Namun pihaknya tidak menunjukkan keberpihakannya kepada tuntutan yang disuarakan oleh mahasiswa. Rismanto enggan berkomentar banyak mengenai isu yang diangkat dalam unjuk rasa mahasiswa tersebut.

Seperti diketahui, demonstrasi mahasiswa itu untuk menuntut pencabutan Undang-undang KPK dan penundaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dan Pemasyarakatan, penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Itu sudah masuk ke substansi, jadi ranahnya di wilayah pusat, saya belum berani berkomentar dengan detail tuntutannya. Tapi dalam gerakan mahasiswanya ada dua syarat itu tadi," kata Rismanto.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved