Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Polisi, Vina Berharap Status Tersangka Dicabut
Berkas kasus video Vina Garut dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke Polres Garut. Tersangka V pun a
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Berkas kasus video Vina Garut dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ke Polres Garut. Tersangka V pun akan kembali diperiksa penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas.
Pengacara V, Budi Rahadian, mengatakan, penyidik telah menginformasikan akan meminta keterangan tambahan ke kliennya. Penyidik menyebut ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut.
"P19 (dikembalikan berkas kasus) kemarin infonya. Ada yang belum lengkap. Jadi mau ada pemeriksaan tambahan. Cuma jadwalnya belum ditentukan," ujar Budi di kantornya, Jalan Suherman, Jumat (20/9/2019).
Hingga kini, tersangka V masih ditahan di Rutan Kelas IIB Garut. Sepeninggal tersangka A alias Rayya, kasus video gangbang itu masih tetap dilanjutkan.
• Pelaku Video Mesum Berseragam ASN Pemprov Jabar Itu Pasangan Selingkuh, Sakit Hati Diputusin Pacar
"Kondisi klien kami sehat. Cuma psikologisnya saja yang agak terganggu. Soalnya cukup lelah juga jalani pemeriksaan ," katanya.
Budi masih berharap status tersangka kepada kliennya dicabut. Apalagi sudah ada pernyataan jika V diancam oleh A yang saat itu berstatus suaminya.
"Upaya-upaya hukum terus kami tempuh. Masih ada kesempatan agar klien kami tak jadi tersangka," ucapnya.
• RESMI, Susunan Pemain PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Sore Ini Berikut Link Live Streamingnya