Terungkap, Ini Peranan Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI, Minta Rp 11 Miliar

Berikut sejumlah dugaan peranan Imam Nahrawi dalam kasus ini: 1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.

Editor: Theofilus Richard
Kompas/ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. 

4. Jadi backing asistennya

Johny mengatakan, Miftahul tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI.

Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia di-backing oleh Imam Nahrawi

"Semua berkata terus terang kecuali Ulum," kata Johny kepada majelis hakim.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya. Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut.

Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

"Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal," kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI.

Bahkan, Imam Nahrawi mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

BREAKING NEWS, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Terima Duit Rp 14,7 M dan Minta Duit Rp 11,8 M

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved