Polres Purwakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Polres Purwakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Polres Purwakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang itu berinisial MM.
Menurut AKBP Matrius, MM merupakan manajer operasional perusahaan kendaraan dump truk berinisial JTJ berkantor di Jakarta.
"Sudah tiga tersangka. Dimungkinkan ada tersangka baru, masih ada pengembangan lanjut," ujar AKBP Matrius di Kabupaten Purwakarta, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah DH dan SB. Mereka adalah sopir dump truk yang diduga sebagai penyebab kecelakaan maut itu.
• Penumpang Ceritakan Detik-detik Kecelakaan Maut di Way Kanan yang Tewaskan 8 Orang
• Detik-detik Mencekam Bus Rosalia Indah Dihantam Truk di Lampung, Kecelakaan Maut Tewaskan 8 Orang
Satu dari kedua sopir dump truck meninggal dunia dalam kecelakaan itu.
Diketahui, kejadian nahas itu mengakibatkan 36 orang korban yang terdiri dari 8 orang meninggal dunia, sisanya mengalami luka-luka.
Menurut AKBP Matrius, dari hasil penyelidikan, para tersangka melakukan pelanggaran melebihi batas muatan dump truck.
Semestinya, kapasitas masing-masing dump truk hanya 12 ton tapi ternyata bermuatan hingga 37 ton saat kecelakaan maut itu terjadi.
Pelanggaran lain adalah melebihi dimensi tinggi bak seharusnya 1 meter ternyata dibuat jadi 1,7 meter. Padahal, dari informasi yang diperoleh pihaknya sebelumnya telah terdapat peringatan.
• Misteri 2 Korban Tewas di Kecelakaan Maut Truk Hantam Bus yang Terguling di Lampung, Siapa Mereka?
"Dari dinas perhubungan DKI Jakarta namun atas seizin dari manajer operasional ini tetap dilakukan. Ada pembiaran walau ada teguran," katanya.
Dia mengatakan kondisi kendaraan dump truck tersebut hasil keterangan saksi ahli, dinas perhubungan dan agen pemegang merek (APM) kendaraan kondisi masih layak jalan keduanya.
Kelebihan muatan membuat efektivitas kendaraan berkurang atau slip. Ditambah sopir mengemudi dalam kecepatan tinggi di turunan.
"Surat jalan masih dalam penyelidikan. Karena yang kami lihat adalah validitas pengemudi dan validitas kendaraan, yaitu pengemudi SIM-nya dan STNK-nya itu lengkap semua. Untuk surat jalan itu kaitan muatan," ujarnya.