Kejamnya Ibu Tiri, Kepala Bocah 4 Tahun di Bogor Ini Dibenturkan ke Tembok Sampai Tengkorak Retak
Terungkap, kematian janggal SU, bocah usia 4 tahun di Bogor. Tengkorak retak ternyata karena dibenturkan ke tembok oleh ibu tirinya.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Terungkap, kematian janggal SU, bocah usia 4 tahun di Bogor.
Kematian bocah usia 4 tahun itu pun menyeret ibu tirinya, ZU (20), ke pihak berwajib.
ZU akhirnya mengakui telah menganiaya SU dengan cara brutal, membenturkan kepala ke tempok.
Akibat dari tindak kekerasan membenturkan kepala ke tembok itu, bocah usia 4 tahun itu tewas seketika karena tengkoraknya pecah.
• Tahun Ini 19 Anak di KBB Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terakhir Menimpa Anak 16 Tahun di Saguling
Kepolisian Resor Bogor Kota mengungkap kasus kematian bocah berusia empat tahun berinisial SU yang meninggal secara tidak wajar, di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, korban diduga meninggal akibat luka penganiayaan yang dialaminya.
Dari hasil otopsi, korban mengalami retak tengkorak bagian belakang. Polisi mencurigai ibu tiri korban, ZU (20), yang menganiaya bocah itu.
Setelah diperiksa, ZU akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengungkapkan, ZU menghabisi nyawa anak tirinya itu karena kesal.
Hendri mengatakan, pelaku selalu melampiaskan emosinya terhadap korban jika sedang kesal dengan anak kandungnya.
"Pelaku ini punya anak kandung usianya 1,5 tahun. Jadi, kalau setiap kali anak kandungnya ini bikin kesal pelaku melampiaskannya ke anak tirinya (korban)," ungkap Hendri, saat jumpa pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).
• Ketua Purna Paskibraka Indonesia Bantah Aurellia Meninggal karena Kekerasan Saat Latihan
Hendri menambahkan, sebelum meninggal, pelaku sempat menganiaya korban dengan cara menjambak rambut, mencubit, dan dibenturkan kepalanya ke tembok.
Korban sempat mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia.
"Pelaku sering melakukan itu (penganiayaan). Spontan saja, jadi tidak direncanakan. Puncaknya itu satu minggu sebelum terungkapnya pembunuhan ini," kata Hendri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.