Tahun Ini 19 Anak di KBB Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terakhir Menimpa Anak 16 Tahun di Saguling
Tahun ini, 19 anak di KBB menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Terakhir seorang anak berusia 16 tahun dicekoki miras lalu dirudapaksa.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Bandung Barat mencatat sudah terjadi 19 kasus pelecehan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2019 ini.
Terakhir, kasus pelecehan seksual tersebut menimpa Y (16) warga Saguling, Kabupaten Bandung Barat yang dirudapaksa dan dicekoki miras oleh empat orang pemuda.
Saat ini korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas P2KBP3A Bandung Barat.
Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A Bandung Barat, Euis Siti Jamilah, mengatakan, adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak ini penyebabnya memang banyak faktor, satu di antaranya, salah pola asuh pada pelaku pelecehan seksual tersebut.
"Jadi sudah tugas kami di sini untuk membimbing, membina memfasilatasi semua korban pelecehan seksual itu, jangan sampai korban mendapat bullying," ujarnya kepada Tribun Jabar di Ngamprah, Kamis (22/8/2019).
Untuk semua korban pelecehan seksual itu, kata Euis, harus mendapat program traumatic healing atau pemulihan trauma agar psikologisnya tidak terganggu dan hal tersebut sudah dilakukan Dinas P2KBP3A Bandung Barat.
Apabila korban sampai psikologisnya terganggu, pihaknya juga kerap memberikan pengebotan atau terapi psikologis hingga korban tersebut sembuh total dari gangguan psikologisnya.
"Intinya semua anak yang merupakan korban pelecehan seksual pasti mendapat pendampingan dari kami karena ketika terjadi pelecehan pasti ada laporan masuk ke kami," kata Euis.
Pihaknya memastikan semua pelaku dari 19 kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut sudah ditangani pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga mengawasi pelakunya, jangan sampai perbuatan yang sudah dilakukan tapi hanya mendapat hukuman ringan, jadi kami awasi sampai vonis," ucapnya.
Atas hal tersebut, dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pihaknya kerap berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar kasusnya benar-benar tuntas.
• Begini Pengakuan Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Saguling KBB
• 4 Pemuda Pelaku Pemerkosaan di Saguling Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun, Ini Kondisi Korban!