Jadi Tersangka Kasus Suap, Menpora Imam Nahrawi Tak Terlihat Sedih Tapi Sebut Keluarga Terpukul

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku bahwa keluarganya terpuk

Editor: Theofilus Richard
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengaku bahwa keluarganya terpukul.

Hal itu ia sampaikan ketika ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Widya Candra III Nomor 12, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019), setelah ia melaksanakan ibadah salat Isya.

Ketika ditemui wartawan, Imam Nahrawi tampak mengenakan kemeja hitam dan peci putih.

Imam Nahrawi yang membuka pintu rumah sendiri.

Ia mengenakan kacamata, kemudian melepasnya saat membuka gerbang sekaligus menjawab pertanyaan awak media.

Imam berbicara dengan nada datar.

Soal Kasus Suap Dana Hibah KONI, KPK Pernah Panggil Imam Nahrawi 3 Kali Tapi Tak Pernah Datang

Tak terlihat wajah kesedihan di raut mukanya.

Imam Nahrawi mengungkapkan keluarganya terkejut begitu mendengar pengumuman penetapan tersangka oleh KPK

"Ya tentu keluarga sangat terpukul," ujar Imam Nahrawi.

Meski begitu, Imam Nahrawi percaya keluarganya tahu bahwa ada resiko dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.

Imam Nahrawi sendiri sudah siap dengan segala sesuatu yang terjadi menimpa dirinya.

"Tetapi saya yakin keluarga saya tahu, bahwa ini resiko jabatan saya sebagai menteri. Resiko sebagai menteri tentu harus siap dengan segala sesuatu," tutur Imam Nahrawi.

Terungkap, Ini Peranan Menpora Imam Nahrawi dalam Kasus Suap Dana Hibah KONI, Minta Rp 11 Miliar

Berstatus tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved