Bicara Revisi UU KPK, Calon Rektor Unpad Keri Lestari Sebut Sikap Akademisi Harus Berdasarkan Kajian
Anggota Konsolidasi Mahasiswa Unpad menilai sembilan bakal calon rektor Unpad, menunjukan sikap adanya kepentingan untuk dekat dengan rezim.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Disahkannya revisi Undang-undang KPK oleh DPR RI bukan hanya menjadi perdebatan di tingkat masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu pembahasan yang menarik dalam agenda sosialisasi sembilan bakal calon Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2019-2024.
Perdebatan revisi Undang-undang KPK yang telah disahkan DPR RI itu turut disinggung oleh setiap hampir semua calon rektor dalam sosialisasi yang bertajuk "Baktikan Diri dan Bangun Negeri Dengan Memimpin Universitas Padjadjaran Menjadi Salah Satu dari 500 Perguruan Tinggi Terbaik di Dunia" di hadapan alumni dan masyarakat, Selasa (17/9/2019).
Sembilan bakal calon Rektor Unpad itu ialah Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dr., Sp.M(K)., M.Kes., Ph.D; Dr. Arry Bainus, M.A; Prof. Dr. Ir. Hendarmawan, M.Sc; Dr. Keri Lestari, M.Si., Apt; Prof. Dr. Reiza D. Dienaputra, M.Hum; Prof. Dr. Rina Indiastuti, S.E., MSIE; Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., CA; Dr. Toni Toharudin, M.Sc; dan Prof. Dr. Unang Supratman, M.Si, menunjukan sikap yang bertolak belakang, sehingga terkesan adanya gap atau perbedaan cara pandang dengan para peserta didiknya.
• Muluskan RUU Revisi, Benarkah Jokowi Terganggu oleh KPK? Fahri, Istana dan Pengamat Beda Pendapat
• Pegawai KPK Kibarkan Bendera Kuning Setelah Revisi UU KPK Disahkan
• RESMI, DPR RI Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini, Hanya Butuh 11 Hari untuk Disahkan
Tak hanya itu, para mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Mahasiswa Unpad, telah menggelar aksi penolakan terhadap langkah pemerintah pusat itu yang dianggap akan mencederai kehormatan lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Presiden Joko Widodo.
Salah seorang anggota Konsolidasi Mahasiswa Unpad, Hibatullah Syaldan Arief, menduga, dengan sikap yang ditunjukan oleh sembilan bakal calon pimpinan Unpad tersebut, menunjukan adanya kepentingan untuk dekat dengan rezim.
"Entah takut, entah sepakat-sepakat saja karena RUU KPK enggak berpengaruh ke kehidupan mereka. Maka akademisi tolonglah tetap jadi akademisi. Sekarang ini jajaran rektorat sudah seperti akademisi rasa politisi," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/9/2019).
Ia pun berharap agar para bakal calon, tidak hanya memiliki kompetensi dan mampu dalam mengelola roda pemerintahan di tataran kampus, tetapi juga memiliki rasa empati dan berani menyuarakan berbagai isu persoalan yang terjadi di tanah air.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang bakal calon Rektor Unpad, Dr. Keri Lestari, M.Si., Apt menilai sikap yang diambil oleh para bakal calon pimpinan tersebut disebabkan setiap keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat telah melalui mekanisme pengkajian oleh para ahli sebelum disahkan, dan pihaknya pun menghargai keahlian dari setiap profesi yang terlibat di dalam pembahasan tersebut.

Menurutnya tidak mungkin Presiden dan para wakil rakyat di DPR RI melakukan sesuatu yang gegabah dalam membuat suatu keputusan, apalagi pengkajian ini sudah dilakukan begitu lama juga menguras waktu, pikiran, tenaga, dan biaya bagi kepentingan pemerintah juga masyarakatnya.
"Karena saya belum mengkaji unsur-unsur yang menjadi keberatan terhadap kebijakan tersebut, maka saya belum bisa berkomentar apapun terkait hal itu. Namun yang pasti dinamika terhadap suatu keputusan pemerintah, di masyarakat itu akan selalu ada.
Bahkan aspirasi yang disuarakan para mahasiswa beberapa hari lalu pun bukan merupakan hal yang salah, karena dalam rangka kebebasan mimbar akademik dan bagian dari pendewasaan diri dalam mancari bentuk kontemplasi dirinya sebagai mahasiswa" ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (19/9/2019).
Terlebih, lanjut Keri, sebagai insan akademisi, pihaknya tidak dapat memberikan pendapat apapun tanpa adanya proses pengkajian yang dilakukan secara mendalam, sehingga sikap setuju dan tidak setuju terhadap sebuah persoalan harus berdasarkan pada evidence based.
"Maka bila diajukan pertanyaan secara tiba-tiba dalam sebuah forum, seluruh kontestan tidak dapat menjawabnya atau tidak menyatakan sikap setuju atau tidak, bukan berdasarkan pada emosional, melainkan bukan kapasitas kompetensi bidang keahlian masing-masing bakal calon Rektor Unpad, untuk menjawab hal tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada seluruh pihak insan akademik untuk dapat memiliki sikap saling menghargai antar profesi. Termasuk bila para mahasiswa ingin mengetahui mengapa dan apa alasan RUU KPK itu disahkan, sebaiknya dapat digelar sebuah forum diskusi dengan mengundang para ahli yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.