Terpopuler
Melawan 4 Pengeroyok, Preman di Bandung Ambruk dan Mati, Dipukul Botol Miras hingga Ditusuk Golok
Preman kampung di Bandung terisinggung ajak duel 4 pemuda. Setelah adu mulut, preman kampung itu dipukul botol dan ditusuk. 4 pengeroyok disidang
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Empat pria asal Desa Campaka Mulya Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, Utep Abdul Gimas, Lutfi Hasan, Rohimat, dan Yogi Irmawan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (17/9).
Keempatnya di dakwa kasus pengeroyokan secara bersama-sama terhadap pria bernama Jajang Oni, pria dikenal preman kampung, pada Juni 2019.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung, Sandu Septi Murhanta mendakwa ke empatnya dengan Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
• Merawat Vagina dengan Ratus, Ternyata Bisa Mencegah Kanker Serviks, Bagaimana Caranya?
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut. Dan, melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang," ujar Sandy.
Kata jaksa, kasus ini bermula saat Utep Abdul Gomas menerima pengaduan dari keponakannya, Pepep yang dipalak uang Rp 20 ribu oleh Jajang Oni, pria dikenal preman kampung.
Pengaduan itu ditindak lanjuti Utep dengan mengumpulkan kawan-kawannya seperti Lutfi Hasan, Rohimat dan Yogi Irmawan.
Selain itu, Utep juga mengumpulkan teman-temannya yang lain hingga delapan orang.
Mereka kemudian menemui korban seraya menggerung-gerungkan mesin sepeda motor.
• Kasus Polisi Nemplok di Kap Mesin Mobil, Sopir: Saya Minta Maaf pada Polisi Meski Dia Tak Terluka
Saat itu, korban keluar dan menghardik terdakwa dengan mengatakan, "Saha tadi nu ngagerung-gerung motor deket imah aing (siapa tadi yang menggerung-gerung knalpot motor dekat rumah saya," ujar jaksa Sandy, menirukan ucapan korban.
Informasi yang dihimpun, korban dikenal sebagai preman di desa itu.
"Saat itu, terdakwa Rohimat sempat beradu mulut dengan Jajang Oni dan mengatakan, 'Ari maneh hirup teh nanaonan ngaresahkeun masyarakat (kamu apa-apan hidupnya meresahkan masyarakat),' ujar jaksa Sandi, menirukan ucapan terdakwa Rohimat sebelum kejadian.
Merasa ditantang, korban Jajang Oni, pria preman kampung, tidak terima dan balas menghardik sambil marah-marah.
"Seketika terdakwa Utep memukulkan botol minuman keras ke Jajang Oni bersama terdakwa Yogi Irmawan yang menendang. Lalu diikuti Lutfi Hasan menusukan golok ke arah perut lalu memukul korban hingga jatuh tersungkur," kata Sandy.
• Ezechiel NDouassel Absen Lawan Semen Padang, Bagaimana dengan Omid Nazari yang Kepalanya Bocor?
Jajang Oni setelah tersungkur setelah ditusuk, dihantam botol minuman keras hingga dipukuli. Namun, ia masih bisa bangkit dan sempat membentak dan melawan.