Kembali Ditemukan Sarang Produksi Mie Berformalin, Polri Gerebek Tiga Rumah di Cianjur

Beberapa rumah di Cianjur yang diduga sebagai tempat produksi mie berformalin digerebek tim Mabes Polri.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ferri AM
barang bukti mie berformalin di Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Beberapa rumah di Cianjur yang diduga sebagai tempat produksi mie berformalin digerebek tim Mabes Polri.

Pekan lalu, dua rumah yakni di kawasan Cijedil, Cugenang, dan Cikolotok Karangtengah sudah digaris polisi karena diduga sebagai tempat pembuatan mie berformalin.

Lokasi penggerebekan terbaru dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polres Cianjur, di Kampung Tepuh RT 03/08, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Selasa (17/9/2019) petang.

Polisi mengamankan Wa (30) dan Su (58) selaku pemilik pabrik dan lima orang pegawainya, masing-masing berinisial He (30), Fi (21), Ab (25), Hi (34), dan Di (15).

Jadi Anggota DPRD DKI Jakarta Tina Toon Dapat Gaji Bukan Main, Segini Nominalnya

Selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan berikut barang bukti lainnya.

Polisi juga juga mengamankan satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha mengatkan, penggerebekan pabrik tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.

“Para pelaku diamankan saat melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/9/2019) malam.

Pabrik sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi sekitar 300 kilogram,” katanya.

Pelemparan Batu ke Bus Persib Bandung Buat Robert Alberts Kesal: Omid Nazari Bisa Saja Buta

Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya di Kampung Cijedil RT 05/04, Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Mabes Polri juga melakukan penggerebekan

Mang Cece (50) warga sekitar mengatakan, pabrik mie basah yang ada di belakang rumahnya itu memang sudah tutup kurang lebih 15 hari ke belakang.

"Kurang lebih ada 2 Minggu kebelakang datang Polisi, dan membawa pemiliknya," kata Mang Cece.

Rumah 2 Lantai di Babakan Ciparay Bandung Kebakaran Rabu Dini Hari, Kebakaran Tak Merembet

Cece menduga mie tersebut memang ada campuran bahan pengawetnya. Menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh pemiliknya agar mie bisa tahan lama.

"Mungkin tidak banyak bahan pengawet yang dimasukannya ke dalam campuran mie tersebut, akan tetapi tetap salah karena bisa membahayakan konsumen," ujarnya.

Kapolsek Cugenang Kompol Iwan Mustawan membenarkan, kalau pemilik mie basah di Kampung Cijedil RT 5/4 Desa Cijedil itu sudah diamankan pihak Mabes Polri dan sudah tidak aktivitas di pabrik mie tersebut.

"Ia benar pemilik perusahaan mie berformalin itu sudah diamankan oleh kepolisian langsung dari Mabes Polri," katanya.

Di Kampung Cikolotok, Desa Sukamulya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur sebuah rumah juga dibenarkan warga memproduksi mie berformalin. Warga mengenal pemilik rumah adalah pendatang baru di kampung tersebut.

Lokasi rumah mudah diakses namun masuk jalan gang dari jalan nasional Cianjur-Bandung.

Polisi Naik ke Kap Mobil Hentikan Pelanggar Lalu Lintas, Berakhir Damai, Istri Pengemudi Minta Maaf

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved