Jarang Diketahui, Imam Nahrawi Pernah Jadi Guru Ngaji, Tidur di Masjid, ''Guru Itu Jadi Panutan''

Siapa sangka, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi pernah menjadi seorang guru.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
KOMPAS.COM
Menpora, Imam Nahrawi. 

Maksudnya, apa yang disampaikan dan apa yang diucapkan juga harus dilakukan dan jadi panutan.

Menurut Imam Nahrawi, nilai-nilai seorang guru harus diterapkan di manapun berada.

"Mauupun di saat-saat kita bertugas baik di kantor maupun di lapangan, itu yang saya coba untuk terapkan kita berusaha selamanya ya," ujarnya.

Lantas, Imam Nahrawi juga menjelaskan alasan mengapa ia menjadi seorang politikus.

Imam mengatakan, politik adalah cara untuk mencapai tujuan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran, dan pemenuhan harapan dari publik.

Ia berujar, dalam sejarah kehidupan manusia, tak lepas dari politik.

"Menurut saya politik menjadi jembatan perjuangan umat dan juga perjuangan rakyat di mana rakyat butuh untuk menyalurkan aspirasi gagasan mimpi sekaligus usulan kritis," ujarnya.

Jadi Tersangka

Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan jadi tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Postingan Terakhir Menpora Imam Nahrawi, Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen Gercep Langsung Komen

Berikut adalah biodata atau profil lengkap Menpora Imam Nahrawi, dikutip dari laman resmi kemenpora.go.id:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved