Pembunuhan Sadis di Garut, Nenek Iyah Tewas dan Dibakar Gara-gara Tagih Utang Rp 14 Ribu
Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AA (20).
Editor:
Ravianto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Tersangka pembunuh Nenek Iyah (60) berinisial AA (20) terduduk dan memakai topeng saat ditunjukan ke awak media di Mapolres Garut, Senin (16/9/2019). AA membunuh nenek Iyah lalu membakar jasadnya di sebuah gubuk.
Barang bukti yang diamankan yakni sepasang sarung tangan kain warna putih, karung, sepatu bot, topi, ranting kayu bekas pembakaran, dan korek gas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.(*)