Dianggap Meresahkan dan Mengganggu, Puluhan Orang Digiring Satpol PP Kota Tasikmalaya
Dinas Sosial Kota Tasikmalaya bersama Satpol PP menggelar razia tuna sosial di sejumlah titik pusat kota, Selasa (17/9/2019
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dinas Sosial Kota Tasikmalaya bersama Satpol PP menggelar razia tuna sosial di sejumlah titik pusat kota, Selasa (17/9/2019) siang.
Sasaran razia di antaranya anak jalanan, pengemis, badut jalanan yamg biasa ditemui di pusat kota dan lampu merah.
Dari operasi yang dilakukan sedikitnya 22 orang yang disinyalir tuna sosial yang didominasi anak jalanan digiring petugas untuk didata dan dibina.
Kasi rehabilitasi tuna sosial dan napza, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Ningning Rukmini mengatakan razia dilakukan untuk menjalankan Perda Nomor 11 tentang keteriban umum.
"Kami tertibkan anak jalanan, pengemis yang meresahkan dan kadang mengganggu ketertiban di lampu merah misalnya," kata Ningning saat ditemui.
• Robert Alberts Menilai Semen Padang Harus Berjudi Agar Lolos Degradasi, Ini yang Diwaspadai Persib
Setelah didata, jelas dia yang digirimg hari ini kemudian akan ditampung, terus diberi pengarahan dan pembinaan selama 3 hari.
"Lalu akan dipulangkan ke rumah keluarganya," ujarnya.
"Sementara yang potensial akan kami bekali bantuan melalui 3 program yang ada melalui perbengkelan, menjahit, gunting rambut beserta diberikan alat," lanjutnya.
Ningning menambahkan Selama 2019, hingga Agustus, sesikitnya 350 tuna sosial terjaring operasi yang rutin dilakukan.
"Beberapa di antaranya bukan dari Kota Tasikmalaya terutama anak jalanan banyak dari luar Kota," sebutnya.
• Mau Lihat Kolaborasi Musik Nuansa Timur dan Barat? Yuk ke Rawayan West Java World Music Festival