Lindungi Pacar yang Akan Diperkosa, Siswa SMA Ini Bunuh Begal, Polisi Menahan atau Tidak?

ZA (17) melakukan penusukan terhadap begal lantaran ia merasa terancam kekasihnya akan diperkosa oleh komplotan begal saat itu.

Editor: Ravianto
polres malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah dan menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).

Sementara satu pelaku lagi masih buron.

ZA Bertatus Tersangka, namun Tidak Ditahan

Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.

ZA kini berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Namun, ZA tidak ditahan.

Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.

Ujung mengungkapkan, ZA kala itu terpaksa melakukan penikaman pada Minggu (8/9/2019) malam.

Motifnya adalah pembelaan diri.

Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, yang berwenang untuk memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri adalah hakim.

"Pembelaan diri itu ada syaratnya. Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh. Itu nanti Hakim yang akan mempertimbangkan," urainya," jelas Ujung.

Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved