Jokowi Diminta Hentikan Bahas Revisi UU KPK dengan DPR
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi
TRIBUNJABAR.ID - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.
Hal itu disampaikan Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).
"Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali surpres (surat presiden) dalam proses pembentukan revisi Undang-Undang KPK," kata Fajri melalui keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan penarikan surpres dapat dilakukan berdasarkan contrarius actus, yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.
• Menikmati Red Velvet Hazelnut ala Hotel Santika Cirebon, Gelasnya Bisa Dimakan Loh
Artinya, menurut Fajri, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ia menambahkan, dengan penarikan surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif mewujudkan visinya menciptakan KPK yang independen.
Ini dapat dilakukan tanpa harus tersandera oleh proses revisi Undang-Undang KPK yang digagas DPR.
Ia juga mengatakan, penarikan surpres juga bisa memecah kebuntuan proses pemberantasan korupsi di tengah kegaduhan revisi Undang-Undang KPK.
Apalagi, pimpinan KPK telah menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden lantaran tidak melibatkan KPK dalam revisi tersebut.
"Dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan undang-undang, sebab revisi Undang-Undang KPK dinilai melanggar hukum," kata Fajri.
• Melihat Praja Berbaris, Alumni STPDN Pun Ingat Masa Sulit Saat pendidikan
Setelah Presiden mengirim surpres pembahasan revisi Undang-Undang KPK, itu menunjukkan kesetujuan pemerintah untuk membahasnya.
Presiden menyetujui sebagian usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang KPK seperti pembentukan dewan pengawas dan pemberian kewenagan Surat Pengentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada KPK.
KPK yang merasa tak dilibatkan dalam proses revisi dan merasa dilemahkan kewenangannya melalui revisi tersebut lantas menyerahkan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden. Hingga saat ini, Presiden belum merespons sikap KPK tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR"