Suami Minggat 4 Tahun Tanpa Kabar, Istri Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Kedua Pacar Tak Tanggungjawab

Seorang ibu muda tega melenyapkan jabang bayi berusia 7 bulan, malu melahirkan karena hasil hubungan gelap setelah ditinggalkan suami 4 tahun.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Isep Heri
Kolase, Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019) 

Seorang ibu muda tega melenyapkan jabang bayi berusia 7 bulan, malu melahirkan karena hasil hubungan gelap setelah ditinggalkan suami 4 tahun

TRIBUNJABAR.ID - Seorang Ibu muda, DN (30) asal Tasikmalaya ini tega mengubur bayinya.

DN melahirkan secara paksa jabang bayinya yang baru 7 bulan usia kandungan.

Diakui DN ternyata ia tak ingin sampai melahirkan bayinya tersebut.

Pasalnya bayi yang dikuburnya adalah hasil dari hubungan gelap dengan dua orang pria.

DN telah menjalin hubungan gelap dengan dua pacar.

Akan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta

DN pun bingung bayi yang dikandungnya biologis dari pacarnya yang mana.

Kedua pacar DN antara B dan F.

Namun nahas, kedua pacarnya tersebut tak ada yang ingin bertanggung jawab.

DN hilang akal, hingga membuat keputusan melenyapkan jabang bayi tersebut.

"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ucap DN.

Janda Ini Tega Telantarkan Anaknya, Kabur dengan Pria, Anak Menangis Mencari-cari, Ibunya Khawatir

Ditinggalkan suami

Diketahui ternyata DN seorang istri yang ditinggal suami begitu saja.

Dari hasil pernikahan dengan suaminya, DN telah memiliki dua anak.

Masing-masing anaknya berusia 7 tahun dan 4 tahun.

Sayangnya Ibu muda ditinggalkan suaminya sudah 4 tahun lamanya.

Suaminya belum menceraikan resmi DN dan hilang kontak begitu saja.

VIRAL Lagi Pesan Atasi Kemarau, Uapkan Air Garam di Ember Serentak Sabtu Ini, Begini Penjelasan BMKG

Demikian karena itu pula DN merasa leluasa hingga memiliki hubungan gelap dengan dua orang pria.

Karena bingung bayi hubungan gelap dengan dua pacar dari yang man, DN nekat melenyapkan jabang bayinya.

Melahirkan secara paksa

Tak segan-segan, DN melahirkan secara paksa jabang bayinya tersebut.

Dengan tragis, Ibu muda ini mengurut perutnya yang buncit hingga lenyap.

DN mengaku bayinya berjenis kelamin perempuan.

Bayinya sempat lahir dalam keadaan hidup.

Heboh Resepsi Pernikahan Ricuh di Bandung, Gara-gara Kuda Lumping, Pengantin Pria Sampai Jatuh

Bahkan DN sempat menimang bayinya itu satu jam.

DN sendiri yang memotong tali ari-arinya dengan silet.

Laiknya bayi yang dilahirkan normal, DN merawat bayinya.

Ibu muda ini juga menidurkan bayinya disampingnya.

Namun setelah sadar bayinya lenyap, DN tersadar menangisi perbuatannya itu.

Jenazah bayinya tak langsung ia kuburkan langsung.

DN menunggu keesokan harinya.

Lokasi dikuburnya janin bayi di pekarangan rumah yang menggegerkan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/9/2019) malam
Lokasi dikuburnya janin bayi di pekarangan rumah yang menggegerkan warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Sabtu (7/9/2019) malam (istimewa)

Jenazah bayinya ia kuburkan di pekarangan rumahnya di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/9/2019).

DN meminta bantuan salah seorang tetangga dekat rumahnya untuk menggali lobang.

Saat itu DN beralasan ia akan mengubur bangkai kucing.

Tetangga DN pun menurutinya.

Namun belakangan tetangga curiga lantaran DN melakukan penguburan di malam hari.

Curiga dengan gelagat DN, tetangganya itu memastikannya dan menggali kuburan kecil tersebut.

Saat itulah terungkap, DN menguburkan mayat bayi perempuan.

Hingga warga sekitar geger, kejadian ini dilaporkan kepada pohak kepolisian.

DN ditetapkan jadi tersangka

Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019).
Pelaku kubur bayi di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya (membelakangi kamera) saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (13/9/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Karena perbuatan kejinya, DN ditetapkan menjadi tersangka.

DN ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

DN dijerat Pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

DN terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.

Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan gelap di luar nikah.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved