Kamis, 4 Juni 2026

Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Purwakarta

Ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.

Tayang:
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Ery Candra
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius saat berada di Masjid Al Miraj, Rest Area Kilometer 97, Kabupaten Purwakarta, Jumat (13/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang, Kilometer 91 itu.

Mereka adalah sopir dump truck yang dianggap menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan.

Satu di antara mereka sudah meninggal dunia sehingga status tersangkanya pun digugurkan.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang tersebut.

"Kami sedang melakukan penyidikan. Tersangka dari pengemudi sudah ditetapkan. Kemudian akan mungkin menyusul tersangka-tersangka lain," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, setelah acara doa bersama, di Masjid Al Miraj, Rest Area Kilometer 97, Kabupaten Purwakarta, Jumat (13/9/2019).

Peti Jenazah Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Keluar, Isak Tangis Keluarga Pecah

Di Balik Misteri Kecelakaan Tol Cipularang dan Petilasan Prabu Siliwangi, Ini Pengakuan Kuncen

Menurutnya, polisi masih memeriksa orang yang mesti bertanggung jawab terhadap muatan kendaraan yang melebihi tonase.

Dua dump truck yang berkapasitas 12 ton tetapi mengangkut 37 ton tengah dalam tahap pemeriksaan pihaknya.

Pelanggaran lain adalah dimensi kendaraan. Tinggi ukuran bak seharusnya hanya 1 meter tapi dibikin menjadi 1,7 meter.

"Sedang kami periksa. Siapa yang melakukan pelanggaran, sehingga kendaraan masih beroperasi," kata AKBP Matrius.

Ia mengatakan ada dua perusahaan yang diduga berkaitan dengan kecelakaan maut di Tol Cipularang tersebut.

Tol Cipularang Rawan Kecelakaan, Jasa Marga Tambah Sejumlah Alat Kelengkapan

Jasa Marga Temukan Banyak Kendaraan Kelebihan Muatan di Tol Cipularang

Ada tiga pelanggaran yang diduga dilakukan dua perusahaan tersebut, yakni menerima keuntungan dari pelanggaran, membiarkan terjadinya pelanggaran, serta tak ada upaya mencegah atas pelanggaran.

"Perusahaan transportasi berada di Jakarta dan Karawang. Semua saksi-saksi sedang kami periksa. Tinggal ditentukan siapa tersangka berikutnya. Sudah mencapai 28 saksi yang kami periksa," ujar AKBP Matrius.

Matrius mengatakan polisi tak hanya memeriksa pihak yang terlibat kecelakaan tapi juga meminta keterang saksi-saksi ahli. Saksi yang melihat dan mendengar langsung kecelakaan itu juga diperiksa.

"Ditambah pemeriksaan lain di mana ada bukti-bukti yang memperkuat. Contohnya CCTV dan lainnya. Kami analisa dan evaluasi memperkuat pemeriksaan," kata AKBP Matrius.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved