Neneng Tak Kuasa Menahan Tangis, Anaknya Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Mereka Pun Berpelukan
Neneng Rina Yanti (48) tak kuasa menahan tangis saat mengetahui anaknya Gilar Yogaswara (25) dapat menghirup udara bebas
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartwan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Neneng Rina Yanti (48) tak kuasa menahan tangis saat mengetahui anaknya Gilar Yogaswara (25) dapat menghirup udara bebas dari Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung melalui Pemotongan Bersyarat (PB), Jumat (13/9/2019).
Setelah prosesi penyerahan SK PB/CB dari Kalapas Jelekong Gun Gun Gunawan kepada anaknya Gilar, Neneng langsung memburu dan memeluk anaknya. Mereka berdua tak kuasa menahan tangis.
"Alhamdulillah anak saya bebas, mudah-mudahan semakin soleh sekarang mah. Diambil hikmahnya," ujarnya sambil terisak di Lapas Jelekong tadi siang.
Neneng mengaku ikut program PB untuk anaknya, dengan tanpa pungutan biaya apapun. Sehingga anaknya mendapat pemotongan masa tahanan, dari yang seharusnya dikurung selama 2 tahun, menjadi hanya 14 bulan menjalani masa tahanan.
• Kasus Pencabulan Pelajar yang Ketahuan Mesum di Padang, Polisi Masih Kejar 3 Tersangka
"Disini ibu ikut PB tidak ada biaya, tidak ada pungutan. Alhamdulillah dari sekian tahun jadi bisa turun dan sekarang bebas sebelum waktunya," ujarnya.

Neneng mengaku sudah sangat mendambakan anaknya kembali pulang ke rumahnya di Jalan Cagak Nagreg Kabupaten Bandung. Meski hampir setiap minggu ia tak pernah absen menengok putranya tersebut.
"Iya alhamdulillah sekarang bisa kembali pulang ke rumah," katanya.
Sementara Gilar Yogaswara sendiri mengaku sangat bahagia dan lega karena bisa menghirup udara bebas sebelum waktunya. Gilar seharusnya menjalani masa tahanan 2 tahun, namun karena ia berkelakuan baik dan mengikuti PB jadi dia hanya menjalani masa tahanan 14 bulan saja.
• Isi Surat Saut Situmorang yang Sangat Menyentuh, Pamit dari KPK, Sebut Banyak Nama, Tak Ada Jokowi
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kalapas dan seluruh petugas LP yang telah membimbing saya. Saya banyak belajar dan pengalaman selama saya disini," tuturnya sambil terisak.
Gilar mengaku dijerat pasal berlapis Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman serta Pasal 351 tentang Penganiayaan. Namun hakim hanya memutuskan satu Pasal 368 saja dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Saya kapok dan tidak akan lagi mengulang perbuatan saya. Saat keluar saya akan kembali bekerja saja," katanya.
• Jarang yang Tahu Habibie Bagikan Makanan Gratis ke Lansia di Bandung Tiap Hari, melalui Dapur Jompo
Suasana haru sangat terasa di Lapas Jelekong saat Kalapas mengumumkan sekaligus menyerahkan SK PB dan CB kepada 30 para warga binaan yang bebas bersyarat. Sebelum penyerahan mereka bersama-sama menggelar doa dan sujud syukur bersama.
"Saya berpesan jangan kembali pada komunitas yang menyebabkan kalian (narapidana) masuk ke lapas ini. Kembali ke keluarga kalian, temui ibu kalian, anak dan istri kalian yang sudah menunggu di rumah," ujar Kalapas Jelekong Gun Gun Gunawan saat pemberian sambutan