Kasus Pencabulan Pelajar yang Ketahuan Mesum di Padang, Polisi Masih Kejar 3 Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Padang, jumlah tersangka pencabulan pelajar yang ketahuan mesum di gudang batu bata di Padang, bertambah.

Editor: Theofilus Richard
Istimewa / kompas.com
Ilustrasi pelecehan 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Padang, jumlah tersangka pencabulan pelajar yang ketahuan mesum di gudang batu bata di Padang, bertambah.

Kejadian bermula saat DP (17) ketahuan mesum bersama pacarnya (RZP) di sebuah gudang batu bata.

Tiga orang buruh yang menjadi pelaku pencabulan, SH (23), NR (25) dan JT (20), sudah ditangkap polisi. Satu orang lainnya sudah masuk dalam DPO dan dalam pengejaran.

Selain empat orang tersebut, polisi juga masih mencari dua tersangka lainnya.

"Dari hasil pengembangan kasus, ternyata ada 7 orang tersangka. Satu orang pacarnya dan enam orang buruh," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon yang dihubungi Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Ketahuan Mesum dengan Pacar di Gudang Batu Bata di Padang Pelajar Dipaksa Layani Nafsu Bejat 4 Buruh

Menurut Lija, empat orang sudah diamankan sedangkan tiga orang lainnya masih diburu dengan status daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka kabur. Setelah kami cek ke rumahnya, tiga orang itu tidak berada di tempat. Diperkirakan dia kabur dari Padang Pariaman," jelasnya.

Ketahuan mesum

Sebelumnya diberitakan, akibat ketahuan mesum dengan pacarnya, seorang pelajar berinisial DP (17) dipaksa melayani nafsu bejat empat orang buruh di Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Tiga dari empat orang buruh itu masing-masing SH (23), NR (25) dan JT (20) berhasil ditangkap polisi pada Rabu (11/9/2019) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian berawal saat DP yang berpacaran dengan RZP (17) pada Februari 2019 lalu.

Kakek Bejat di Bangka Nekat Cabuli Cucu Adik Ipar di Pondok Kebun, Korban Lahirkan Bayi Tanpa Suami

Saat itu, RZP membawa DP ke sebuah gudang batu bata di daerah itu.

RZP memaksa DP untuk melakukan hubungan suami istri.

Kejadian itu berulang hingga sampai tiga kali dalam rentang waktu tiga minggu.

Diancam buruh

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved