Rabu, 29 April 2026

Eks Gedung Landraad Indramayu akan Dibongkar, Pegiat Kebudayaan di Indramayu Pun Angkat Bicara

Eks Gedung Landraad atau umum disebut Pengadilan Negeri pada zaman Hindia Belanda yang berlokasi

Editor: Ichsan
tribunjabar/Handhika Rahman
Potret Eks Gedung Landraad Indramayu, Jumat (13/9/2019)1 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Eks Gedung Landraad atau umum disebut Pengadilan Negeri pada zaman Hindia Belanda yang berlokasi di Alun-alun Indramayu rencananya akan dibongkar oleh pemerintah Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan informasi yang didapat Tribuncirebon.com, pembongkaran Gedung Landraad Indramayu itu bahkan sudah diteken kontrak oleh Sekda Indramayu dengan perusahaan kontraktor.

Wacana tersebut pun langsung mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, khususnya para pegiat kebudayaan di Kabupaten Indramayu.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi membenarkan adanya wacana tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat, bangunan itu akan dibongkar menjadi Gedung Setda Indramayu.

Meski demikian, pihaknya menolak keras pembongkaran Eks Gedung Landraad Indramayu karena bangunan tersebut merupakan salah satu situs cagar budaya yang seharusnya dilindungi.

Neneng Tak Kuasa Menahan Tangis, Anaknya Bebas dari Penjara Lebih Cepat, Mereka Pun Berpelukan

"Kalau mau membongkar Gedung Landraad pemerintah harus berhadapan dahulu dengan TACB," ujarnya saat ditemui Tribuncirebon.com, Jumat (13/9/2019).

Potret Eks Gedung Landraad Indramayu, Jumat (13/9/2019)2
Potret Eks Gedung Landraad Indramayu, Jumat (13/9/2019)2 (tribunjabar/Handhika Rahman)

Ia menjelaskan, Eks Gedung Landraad adalah bukti sejarah kekejaman penjajah Hindia Belanda, di sana adalah bekas pengadilan negeri yang dibangun penjajah untuk menghakimi masyarakat pribumi yang tidak taat pajak dan melanggar hukum menurut versi penjajah.

Meski demikian, bangunan tersebut harus tetap menjadi saksi nyata yang mesti dirawat dan dijaga kelestariannya sebagai bukti sejarah yang dimiliki Kabupaten Indramayu pada zaman dahulu.

Hal senada diungkapkan, Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, Tinus Suprapto.

Ia mengatakan, Eks Gedung Landraad Indramayu sudah resmi tercatat kedalam situs cagar budaya.

"Bangunan itu sudah ada sejak tahun 1.800-an dan harus dilindungi," ujar dia.

Soal Revisi UU KPK, Presiden Jokowi Setuju Penyadapan Seizin Dewan Pengawas dan SP3 Dua Tahun

Perlindungan terhadap Eks Gedung Landraad Indramayu itu juga memiliki kekuatan hukum yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Poin Cagar Budaya, dan SK Bupati Inventalisir Cagar Budaya.

"SK Bupati saya lupa nomornya, tapi kalau tetap ingin dilakukan pembongkaran, berarti pemerintah berani melanggar hukum," ucapnya.

Potret Eks Gedung Landraad Indramayu, Jumat (13/9/2019)3
Potret Eks Gedung Landraad Indramayu, Jumat (13/9/2019)3 (tribunjabar/Handhika Rahman)

Untuk melindungi Eks Gedung Landraad Indramayu itu, pihaknya akan membuat kajian disertai bukti-bukti bahwa bangunan tersebut dilarang untuk dibongkar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved