Viral di Media Sosial

Miris, Mahasiswi Cantik Ini Jadi Kurir Sabu Internasional, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup

Seorang mahasiswa cantik asal Makassar berinisal ES dibekuk Satuan Narkoba Nunukan Kalimantan Utara menjadi kurir sabu hingga lintas negara.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Yongky Yulius
Instagram/ @makassar_iinfo
mahasiswi cantik asal Makassar Sulawesi Selatan jadi kurir sabu 

TRIBUNJABAR.ID - Perawakan kecil, tubuh langsing, rambut digerai dengan wajah cantik, sekilas tidak ada yang aneh padanya.

Namun, siapa sangka, seorang mahasiswi cantik ini ternyata adalah seorang kurir sabu.

Bukan main, ia telah menjadi kurir sabu internasional.

Mahasiswa ini berhasil menyelundupkam sabu dari Malaysia ke Nunukan seberat 20 kilogram.

Kiriman sabu itu kemudian ia kirimkan ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Tertangkap Karena Kasus Narkoba, Mantan Kiper Persijap Ini Sempat Kabur dan Tidur di Area Persawahan

Diketahui perempuan muda ini merukapkan mahasiswi semester 7.

Mahasiswi cantik ini berinisial ES.

ES seorang mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari akun instagram @makassar_iinfo, Emi berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara.

ES Mahasiswi Kurir Sabu berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara (Instagram/ @makassar_iinfo)
ES Mahasiswi Kurir Sabu berhasil diringkus oleh Sat Reskoba Polres Nunukan di Nunukan Kalimantan Utara (Instagram/ @makassar_iinfo) (Instagram/ @makassar_iinfo)

Tertangkap, Duda Berhubungan Intim dengan Siswi SMP Rayakan First Anniversary, Modalnya Cuma Rayuan

Dalam siaran pers, Rabu (11/9/2019), Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan ES bisa terancam hukuman pidanan berat.

“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir."

"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.

Menurut Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, mahasiswi cantik asal Makassar Sulawesi Selatan kurir sabu ini bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.

4 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Tol Cipularang Teridentifikasi, Tangisan Keluarga Mereka pun Pecah

Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.

Teguh Triwantoro memaparkan kronologi penangkapan ES.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved