8 Warga Negara Nigeria Diamankan di Pangandaran, Tak Punya Dokumen
Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya mengamankan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di Kabupaten Pangandaran
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya mengamankan 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di Kabupaten Pangandaran, Rabu (11/9/2019) malam.
Kepala seksi intelijen dan penindakan Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Agustinus Wahyudi Indaryono, mengatakan, kedelapan WNA kini diamankan di ruang detensi.
Agustinus Wahyudi menuturkan, para WNA itu diamankan dari daerah Kecamatan Sidomulih, Kabupaten Pangandaran.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat. Kemudian dilakukan pemeriksaan di tempat yang mereka tinggali," tutur Agustinus Wahyudi saat dijumpai, Kamis (12/9/2019).
Dia melanjutkan, saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukan kepemilikan dokumen.
"Satu di antaranya memegang paspor tetapi batas izin tinggalnya sudah tidak aktif alias overstay," lanjutnya.
• Kapolres Jamin Keamanan dan Kenyamanan Pelajar Asal Papua Saat Menempuh Pendidikan di Indramayu
Saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada kedelapan WNA.
"Sementara mereka diamankan di Ruang Detensi, sembari kami berkordinasi dengan pihak kedutaan," kata dia.
Jika hasil pemeriksaan dan dokumen yang diperlukan sudah lengkap, kemungkinan besar kedelapan WNA akan dideportasi ke negara asalnya dalam waktu dekat.
• Penghormatan pada BJ Habibie, Bupati Garut Rudy Gunawan Instruksikan Salat Gaib