Polisi Tetapkan 30 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Papua Barat
Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 30 orang jadi tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Papua Barat.
TRIBUNJABAR.ID, MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan 30 orang jadi tersangka kasus kerusuhan yang terjadi di Papua Barat.
Para tersangka terlibat kasus perusakan, pembakaran, dan penjarahan pada kerusuhan yang terjadi 19 hingga 21 Agustus.
Satu tersangka terkait ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.
"30 tersangka ini tersebar di empat kabupaten, yakni Manokwari, Sorong, Teluk Bintuni dan Fakfak," kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Selasa (10/9/2019).
• Polri Sebut Sudah Tangkap Terduga Aktor Kerusuhan Papua dan Papua Barat
Mathias menuturkan, 30 tersangka itu dimana 13 di antaranya terlibat aksi rusuh di Manokwari, 13 tersangka pada kerusuhan di Sorong dan 3 tersangka terlibat dalam kerusuhan di Fakfak.
Sedangkan satu tersangka, kasus ujaran kebencian di Kabupaten Teluk Bintuni.
Polda Papua Barat juga menetapkan 12 orang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Dengan rincian 1 DPO di Manokwari terkait kasus pembakaran kantor DPR Papua Barat, 11 orang di Sorong, kasus perusakan Bandara Deo Sorong dan Pembakaran Lapas Sorong.
"Untuk total laporan yang kami terima ada 88 laporan polisi, 40 laporan polisi di Manokwari, 43 laporan polisi di Sorong, 4 laporan polisi di Fakfak dan 1 laporan polisi di Bintuni," ujar Mathias.
Kerusuhan terjadi saat demo memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Jawa Timur. (Kompas.com/Budy Setiawan)
• Dari Freeport hingga British Petroleum, Kucurkan Beasiswa untuk Mahasiswa asal Papua di Ikopin
• Ngomong Ngelantur dan Kesurupan, Mahasiswa Baru Ikopin Asal Papua Dibawa ke RS Jiwa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tni-ad-papua.jpg)