Video Asusila Sumedang
Jika Anda Mendapat Kiriman Video Asusila Sumedang, Ini yang Harus Dilakukan Kata Kapolres Sumedang
Jika Anda mendapat video asusila Sumedang, ini yang harus dilakukan kata Kapolres Sumedang.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Rekaman video asusila yang dilakukan pasangan kekasih gelap asal Kabupaten Sumedang sudah beredar di masyarakat.
Video asusila tersebut dibagikan lewat jejaring sosial ataupun chat personal.
Namun hati-hati, jangan sampai kamu ikut menyebarkannya kalau mendapatkan kiriman video asusila tersebut.
Ditemui di Mapolres Sumedang, Selasa (10/9/2019), Kapolres Sumedang AKP Hartoyo menyampaikan apa yang harus dilakukan bila masyarakat mendapatkan kiriman video tersebut.
"Saya minta masyarakat kalau menerima, cukup dilihat kemudian dihapus, jangan disebarkan lagi," ujar AKBP Hartoyo.
Masyarakat yang ikut mengirimkan video asusila tersebut, katanya, dapat terseret kasus pidana karena dianggap turut menyebarkan.
Secara hukum, pengedar video bisa dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-undang ITE atau Pasal 29 Junto pasal 4 UU Pornografi, dengan ancaman pidana 6 tahun serta 12 tahun penjara.
• Video Mesum Sumedang Sudah Dibuat Sejak Agustus, Pasangan Itu Selingkuh Sejak April
• Begini Awal Mula Kasus Video Mesum Sumedang, Perselingkuhan yang Nyata