Rabu, 10 Juni 2026

Begini Upaya Imigrasi Pulangkan Aktivis HAM Veronica Koman

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie mengatakan, Imigrasi fokus memulangkan Veronica Koman ke Indonesia.

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
twitter.com/VeronicaKoman
Veronica Koman bersama Joshua Wong 

Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang.

Antara lain, terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polisi Endus Keberadaan Veronica Koman, Dia Ada di Negara Tetangga

Polisi menyebut saat ini Veronica berada di luar negeri bersama suaminya.

Surat panggilan pemeriksaan sudah dikirim polisi di dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokasi. Salah satunya pada 18 Agustus 2019,

"Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Kemudian, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

(Kompas.com/Devina Halim)

Polisi Dekati Keluarga Veronica Koman, Bujuk Agar Pulang ke Indonesia

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved