Bangkai Kendaraan Bekas Tabrakan Menumpuk di Cikamuning, Horor Ada yang 14 Tahun Dibiarkan

Ratusan kendaraan bekas kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, menumpuk di Kantor

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ratusan kendaraan bekas kecelakaan yang tersimpan di Unit Lakalantas Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (6/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan kendaraan bekas kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, menumpuk di Kantor Unit Laka Lantas Cikamuning dari yang kondisinya rusak ringan hingga rusak berat.

Kendaraan itu hingga saat ini tidak diambil oleh pemiliknya, sehingga hanya terparkir memenuhi Kantor Unit Laka Lantas Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan kondisi sudah rusak dan berdebu, bahkan ada yang tersimpan selama 14 tahun.

Kanit Lakalantas Polres Cimahi, Ipda Erin Heriduansyah, mengatakan, kendaraan bekas kecelakaan yang tersimpan di Unit Lakalantas Cikamuning itu merupakan kendaraan bekas kecelakaan yang terjadi dari mulai tahun 2005 hingga tahun 2019.

"Tapi hingga saat ini kendaraan-kendaraan itu belum diambil oleh pemiliknya, padahal kasusnya sudah lama, mulai dari tahun 2005, jadi hanya tersimpan di Cikamuning," ujar Erin kepada Tribun Jabar, Minggu (8/9/2019).

Sejumlah Dai Kondang NU Termasuk Gus Mus, Malam Ini akan Isi Tablig Akbar di Indramayu

Padahal, pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi pemilik dari semua kendaraan itu, namun hingga saat ini tak kunjung diambil karena memang kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.

"Jadi membingungkan kami mau dikemanakan kendaraan itu, karena gak ada pelimpahan ke kami dari pemiliknya. Akhirnya hanya terbengkalai seperti itu," ucapnya.

Untuk sementara pihaknya akan mengumpulkan dulu kendaraan tersebut hingga kapasitas tempatnya sudah tidak mencukupi, kemudian nantinya akan dipilah kendaraan mana yang berhak untuk dimusnahkan.

"Untuk pemusnahan harus koordinasi dulu dengan pimpinan, Kasatlantas dan Kapolres. Kendaraan dari kasus tahun berapa yang bisa dimusnahkan, paling untuk solusinya seperti itu," kata Erin.

Berdasarkan aturan, kata Erin, kendaraan bekas kecelakaan itu bisa dimusnahkan setelah kurang lebih enam tahun tidak diambil oleh pemiliknya.

Santri Asal Banjarmasin Itu Dibunuh di Cirebon, Modus Pembunuh Tuduh Korban Aniaya Temannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved