Abraham Samad Sebut Revisi UU KPK Bikin Lembaga Antirasuah Mati Suri
Menurut Abraham Samad, adanya revisi Undang-undang KPK yang membuat lembaga antirasuah itu mati suri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) disebut sedang mati suri.
Komentar itu dilontarkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, soal nasib lembaga antirasuah saat ini.
Sebelumnya, Abraham Samad sempat menyatakan sependapat dengan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut KPK kini di ujung tanduk.
Lebih dari di ujung tanduk, Abraham Samad memandang lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut bak mati suri.
"Ya benar lah, bukan di ujung tanduk saja, mati suri," kata Abraham Samad dalam sebuah diskusi bertema : KPK adalah Koentji, Sabtu (7/9/2019) di Jakarta Pusat.
"Ngerti nggak mati suri? kalau menurut ilmu dokter, mati suri itu orang sudah mati cuma denyut jantungnya yang masih bergerak tapi sudah nggak bisa apa-apa," ujar Abraham Samad.
Menurutnya, adanya revisi Undang-undang KPK yang membuat lembaga antirasuah itu mati suri. Samad merasa agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan dengan semestinya.
• Profil Ahmad Yani, Bupati Muara Enim yang Kena OTT KPK, Ternyata Anak dari Seorang Hakim
• Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR, Dosen Hingga Hakim
"Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi mengubah boleh saja tapi urgensinya apa masih relevan apa nggak," ujar dia.
Samad juga menyatakan banyak poin yang ada di revisi UU KPK melemahkan KPK bukan menguatkan posisi KPK. Karena itu menurutnya, revisi UU KPK tidak relevan.
"Ternyata setelah kita lihat dan telusuri. Dari draf revisi banyak poin-poin yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini, justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itulah kita menganggap tidak relevan revisi ini," kata Abraham Samad.
KPK Protes
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi itu.
"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton Pasaribu di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/abraham-samad_20180317_141842.jpg)