Profil 6 Capim KPK yang Lolos ke DPR, Dosen Hingga Hakim
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima daftar nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( capim KPK ), Senin (2/9/2019).
TRIBUNJABAR.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima daftar nama 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( capim KPK ), Senin (2/9/2019).
Setelah ini, Presiden Jokowi akan mengirim sepuluh nama capim KPK kepada DPR.
Komisi Hukum DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk memilih lima nama sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Sepuluh orang itu adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, Perwira Polri Firli Bahuri, Auditor BPK I Nyoman Wara, Jaksa Johanis Tanak, Advokat Lili Pintauli Siregar.
Kemudian, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya B, dan PNS Kementerian Keuangan Sigit Danang Joyo.
Di samping nama-nama yang telah santer terdengar di publik, seperti Firli, Alexander, Johanis, dan Roby, ada juga enam capim yang juga patut diketahui profil mereka.
• Irjen Firli Masuk 10 Besar Capim KPK Padahal Ditolak 500 Pegawai KPK, Ini Alasan Pansel Capim KPK
• 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Ada yang Berasal dari Polri, Dosen dan Jaksa
Saat ini, I Nyoman Wara tercatat sebagai auditor utama investigasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) seperti yang tertera dalam seleksi capim KPK.
Ia pernah menjadi saksi dalam kasus terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia bahkan digugat perdata terkait kasus BLBI oleh Sjamsul Nursalim yang kini berstatus tersangka.
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, I Nyoman Wara menyatakan ada beberapa strategi yang akan dilakukannya.
"Hubungan dengan pegawai harus lebih harmonis. KPK tidak bekerja sendiri. Tugas pertama, koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan dan monitoring. Harus memanfaatkan aparat penegak hukum yang sudah ada seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Nyoman, Selasa (27/8/2019).
2. Lili Pintauli Siregar

Lili kini tercatat sebagai advokat atau pengacara.
Sebelumnya, ia sempat menjadi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018.