Kecelakaan Maut di Cipularang
Kemungkinan Ada Tersangka Baru Terkait Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Polisi Periksa Perusahaan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang
Penulis: Haryanto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91, Purwakarta Senin (2/9/2019).
Hal tersebut dikatakan Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di acara HUT Polwan, di Graha Batununggal Indah, Batununggal, Kota Bandung, Kamis (5/9/2019).
Truno menyebut saat ini penyidik dari Polres Purwakarta sedang melakukan penyelidikan lanjutan terhadap perusahaan pertambangan tanah dan jasa angkutan.
Sebab diketahui, kedua tersangka yang merupakan pengemudi truk, S dan DH itu bekerja di perusahaan yang sama.
Dari penyidikan awal, polisi menemukan fakta sopir tersebut tengah membawa tanah dengan muatan yang berlebih.

Bahkan diketahui dua kali lipat lebih muatannya, di buku KIR kedua truk hanya bisa menampung 12 ton namun malah membawa 37 ton.
• Ternyata Ada CCTV di Lokasi Tabrakan Maut di Tol Cipularang, Polisi Menyayangkan Karena Hal Ini
• Mahasiswa ITB Disebut Jadi Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Ini Kata Pihak Kampus
"Kelebihan kapasitas mencapai 25 ton. Jadi unsur dari kapasitas tersangka ini apakah dia hanya menjalankan atau atas perintah, itu butuh proses pendalaman penyelidikan lagi," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Lokasi perusahaan, ucapnya, sudah didapat dan kini pihaknya sedang meminta keterangannya.
Pengembangan penyelidikan tersebut dilakukan kepada pihak perusahaan untuk mencari alat bukti lain.
Dari penyelidikan tambahan itu, nantinya bisa diketahui muatan yang berlebih itu dilakukan atau atas perintah siapa.
Termasuk mencari unsur kelalaian dari perusahaan pertambangan dan jasa angkutan terkait terjadinya kecelakaan.

• Pemilik 2 Dump Truck Diduga Lalai dalam Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
"Bisa saja kemungkinan (ada tersangka baru), tapi penyidik tidak berbicara kemungkinan ya. Berikan ruang waktu kepada penyidik polres Purwakarta untuk melakukan penyelidikan dalam penyidikan yang terdahulu," ucapnya.
Untuk menegaskan adanya unsur pidana dari keterangan yang nantinya diberikan oleh pihak perusahaan, polisi akan menggaet ahli pidana.
Saat ini, pihak perusahaan yang nantinya akan dilakukan penyelidikan masih berstatus saksi.
"Karena unsur kelalaian dan sengaja itu kan suatu hal yang berbeda namun karena perbuatan ini apakah bisa dipidana seseorang atau perusahaan, kan tentu harus ada objek hukumnya, itu ahli yang akan menentukan," ujar dia.