Kecelakaan Maut di Cipularang
Pemilik 2 Dump Truck Diduga Lalai dalam Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Perusahaan berinisial PT J dinyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan maut di Kilometer 91 Tol Cipularang, Purwakarta, Senin (2/9/2019).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Perusahaan berinisial PT J dinyatakan bertanggung jawab atas kecelakaan maut di Kilometer 91 Tol Cipularang, Purwakarta, Senin (2/9/2019).
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, mengatakan PT J adalah pemilik dua dump truck yang menjadi penyebab utama kecelakaan maut di Tol Cipularang itu.
Polisi telah menetapkan dua sopir truk sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang yang merenggut delapan nyawa itu.
Satu di antara dua sopir itu, DH, dinyatakan meninggal dunia.
Pihaknya memastikan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyelidikan karena ada dugaan kelalaian dari PT J.

"Tersangka sementara ini hanyalah sopir, mereka pasti ada yang menyuruh," ujar Matrius seusai konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Rabu (4/9/2019).
• Pascakecelakaan Maut di Tol Cipularang, Polisi Bakal Intensif Periksa Kelaikan Kendaraan Berat
• Warga Korea Selatan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Tolak Dirawat Rumah Sakit di Purwakarta
Matrius menuturkan, saat peristiwa nahas itu, dua dump truck tersebut mengangkut 37 ton tanah liat dari kawasan Kabupaten Bandung Barat. Mereka melintasi Tol Cipularang menuju pabrik PT J di Karawang.
"PT J merupakan usaha yang bergerak di bidang pembuatan keramik," katanya.
Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Enjang Kusmana, menyatakan PT J dinilai melakukan pelanggaran aturan.
Menurutnya, kapasitas maksimal muatan masing-masing dump truck hanya 12 ton tapi saat itu masing-masing truk mengangkut muatan sebanyak 37 ton.
Jumlah muatan itu tiga kali lipat dari kapasitas maksimal muatan truk.
Menurut Enjang Kusmana, bukan kali pertama PT J melakukan pelanggaran serupa.
Menurut catatan Dishub, ucapnya, PT. J juga pernah melanggar batas angkutan.
"PT J ini berkantor pusat di Jakarta. Pernah sekali melakukan pelanggaran overload pada Agustus 2018," ujar Enjang.