Gelap Mata Dapat Kabar Istri Menikah Lagi, Seorang Pria Hantam Pacar Istrinya Gunakan Golok
Polsek Kiaracondong mengungkap kasus penganiayaan yang dilatarbelakangi rasa cemburu dalam rumah tangga.
Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polsek Kiaracondong mengungkap kasus penganiayaan yang dilatarbelakangi rasa cemburu dalam rumah tangga.
Penganiayaan dilakukan oleh AS alias Ujang Kamil (34) terhadap pacar istrinya menggunakan sebilah golok.
Padahal istrinya tersebut tengah menggugat cerai AS karena permasalahan ekonomi.
Kejadian yang dipicu oleh rasa cemburu itu terjadi di Jalan Sukabakti, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Bandung.
• Polisi Gelar Rekonstruksi, Aulia Kesuma Peragakan Beli Obat Tidur untuk Suami Sebelum Pembunuhan
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin, menjelaskan kronologi penganiayaan yang terjadi pada Minggu (1/9/2019) pagi tersebut.
"Mereka bertemu di sebuah gang dan terjadilah penganiayaan itu. Golok yang dibawa AS dilempar mengarah ke kepala korban, tapi ditangkis oleh korban. Akibatnya jari kelingking korban putus," kata Asep saat ditemui di Mapolsek Kiaracondong, Bandung pada Kamis (5/9/2019).
Asep bercerita bahwa rumah tangga AS dan istrinya telah kurang harmonis sejak tiga bulan terakhir.
Meski rumah tangga sudah tidak harmonis, AS dan istrinya belum bercerai secara resmi.
Pada proses untuk bercerai itu, AS mendapat kabar bahwa istrinya telah menikah secara siri bersama korban.
Mendengar kabar itu, AS kalap dan tersulut api cemburu hingga terjadi penganiayaan tersebut.
Setelah menganiaya menggunakan senjata tajam, AS pulang ke rumahnya dan korban dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
• Video Viral, Gara-gara Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta
Korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dia mengaku gelap mata karena cemburu setelah mendapatkan kabar istrinya nikah lagi," ujarnya menambahkan.
Golok yang digunakan pelaku melukai Cece turut diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, AS kini mendekam di tahanan Mapolsek Kiaracondong dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun.
• Ustaz Meninggal Disiram Air Keras oleh Selingkuhan Istrinya, Kejadiannya Setelah Mengajar Mengaji
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kompol-kircon-bukti.jpg)