Dua Warga India Pengedar Sabu Tertangkap di Bali, Ternyata Sudah Sering Beroperasi di Indonesia

Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama, B

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
Dua WN India pembawa 3 kg sabu saat digiring di Polresta Denpasar, Rabu (4/9) 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama, Benoa, Bali.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram narkotika jenis sabu.

Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat.

Bahwa di hotel tersebut akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan dua WN India. Bermodal ciri yang sudah dikantongi, pihak Kepolisian kemudian menangkap keduanya.

"Sekira jam 10.30 wita petugas melihat yang bersangkutan berada di Hotel X Jl Pratama Gg Bidadari Kuta Selatan. Lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka," kata dia di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/9/2019) sore.

Neymar Gagal Pindah ke Barcelona, Ayahnya Telepon Real Madrid

Dari penangkapan tersebut, di kamar tersangka polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar krista bening sabu.

Tersangka kemudian mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari pria tak dikenal yang ada di Jakarta.

Rencananya barang haram tersebut akan diberikan kepada seseorang yang ada di Bali.

Kelabui petugas bandara

"Akan diberikan ke seseorang di Bali dan menunggu perintah dari bos yang berada di India. Tersangka mendapatkan barang diberikan secara langsung di Jakarta untuk dibawa ke Bali," kata dia.

Ruddi menambahkan, sabu tersebut berasal dari India. Kemudian dibawa oleh orang yang berbeda ke Jakarta.

Lalu barang tersebut dibawa ke Bali oleh dua orang tersangka tersebut menggunakan pesawat terbang dan tiba pada 2 September 2019.

Kembali Terjadi, Mahasiswa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos di Padang

"Tersangka ini datang ke Bali naik pesawat dan narkotika yang 3 kilogram dimodifikasi dengan menggunakan kertas putih seolah-olah dimasukkan ke dalam modifikasi plester," kata dia.

"Kantong Ini dibuat tipis lalu kantong tersebut dimasukkan ke dalam koper, jadi untuk mengelabui petugas di bandara."

Sudah 7 kali beroperasi di Indonesia

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta setiap pengiriman. Mereka juga sudah datang ke Indonesia sebanyak tujuh kali dan ke Bali sebanyak tiga kali.

Kini pihak Kepolisian masih memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama yang akan menerima sabu di Bali.

Ini Rahasia Dhini Aminarti Konsisten Hijrah Bersama Suaminya Dimas Seto

"Kita selidiki jaringan semoga penerima di Denpasar dan Buleleng kita temukan," lanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

(Kompas.com/Imam Rosidin)

Gunung Tangkubanparahu Masih Erupsi, Tadi Pagi Ketinggian Asap Mencapai 120 Meter

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved