Dua Warga India Pengedar Sabu Tertangkap di Bali, Ternyata Sudah Sering Beroperasi di Indonesia

Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama, B

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
Dua WN India pembawa 3 kg sabu saat digiring di Polresta Denpasar, Rabu (4/9) 

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta setiap pengiriman. Mereka juga sudah datang ke Indonesia sebanyak tujuh kali dan ke Bali sebanyak tiga kali.

Kini pihak Kepolisian masih memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama yang akan menerima sabu di Bali.

Ini Rahasia Dhini Aminarti Konsisten Hijrah Bersama Suaminya Dimas Seto

"Kita selidiki jaringan semoga penerima di Denpasar dan Buleleng kita temukan," lanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

(Kompas.com/Imam Rosidin)

Gunung Tangkubanparahu Masih Erupsi, Tadi Pagi Ketinggian Asap Mencapai 120 Meter

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved