Kecelakaan Maut di Cipularang
Dua Sopir Truk Jadi Tersangka, Bawa Beban Berlebih Hampir Tiga Kali Lipat, Imbasnya Sangat Fatal
Dua sopir truk jadi tersangka. Bawa beban berlebih hampir tiga kali lipat. Imbasnya sangat fatal.
Penulis: Ery Chandra | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, ery chandra
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta menetapkan DH dan Subana (40) sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Cipularang, Senin (2/9/2019).
Keduanya merupakan sopir dump truk yang mengakbatkan kecelakaan.
DH merupakan pengemudi dump truk bernomor polisi B 9763UIT dan Subana pengemudi truk benomor polisi B 9410 UIU.
Polisi menilai mereka lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat, dan 25 orang luka ringan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka berdasarkan keterangan para saksi-saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang berada di lokasi kejadian kecelakaan.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan olah barang bukti untuk melihat keterkaitan kuat antara kasus truk terguling oleh pengemudi DH yang meninggal dunia dengan kasus yang kedua.
"Dua tersangka ini sudah ditetapkan," katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka karena terdapat unsur kelalaian, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, tersangka S bersama-sama dengan DH mengemudikan truk dengan tipe, jenis, dan perusahaan yang sama.
"Mengemudikan kendaraan tipe perusahaan yang sama, dengan muatan dan jenis, jumlah sama. Dua tersangka membawa material tanah melebihi batas seharusnya," ujarnya.
Dia menuturkan truk tersebut seharusnya mengangkut muatan seberat 12 ton.
Ternyata setiap truk membawa 32 ton.
Ini berdampak DH mengalami gangguan fungsi rem.
"Mengakibatkan panasnya cakram rem dan menimbulkan kurangnya koefisien, sehingga DH tadi mendahuli S sehingga terguling, tidak terkendali dan meluncur terus," katanya.