Pengelolaan Pasar Andir Kota Bandung Masih 'Kisruh', Anggota DPRD Ini Tanggapi Begini
Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaya minta agar kisruh pengelolaan Pasar Andir antara PD. Pasar Bermartabat dengan PT. Aman Jaya Prima . . .
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Uung Tanuwidjaya meminta agar polemik pengelolaan Pasar Andir antara PD. Pasar Bermartabat dengan PT. Aman Jaya Prima (AJP), agar dapat diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan.
Sehingga, sikap saling klaim dan upaya gugatan diantara kedua belah pihak dapat segera berakhir dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Persoalan saling klaim ini harus bisa segera diselesaikan, karena menyebabkan ketidaknyamanan bukan hanya bagi pedagang dan pembeli, tetapi juga calon investor yang berinvestasi di pasar-pasar Kota Bandung," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan. Sukabumi, Kota Bandung, Selasa (3/9/2019).
Menurutnya, munculnya polemik tersebut disebabkan karena adanya miskomunikasi dalam perjanjian awal antara kedua belah pihak, yang memiliki pasal abu-abu. Terlebih perjanjian tersebut dilakukan berpuluh tahun yang lalu.
• Kerja Sama antara PD Pasar dan PT APJ Sudah Habis, Pemkot Ambil Alih Pasar Andir
• Menang di Badan Arbitrase Nasional, PT APJ Berhak Kembali Kelola Pasar Andir Kota Bandung
• Wakil Wali Kota Bandung Cek Pasar Andir, Pedagang Minta Konflik PD Pasar dengan APJ Segera Diakhiri

Uung menjelaskan, bahwa pengelolaan sejumlah pasar tradisional di Kota Bandung yang selama ini dikerjasamakan, belum memberikan keuntungan signifikan kepada APBD Pemkot Bandung, termasuk Pasar Andir.
"Sebenarnya kita sudah menghitung titik-titik pasar yang seharusnya bisa berpotensi memberi dampak keuntungan, dimana salah satunya Pasar Andir. Tapi sejauh ini belum ada kemajuan, termasuk Pasar modern Sukasari," ucapnya.
Melihat hal tersebut, pihaknya berharap kedepan untuk perjanjian kerjasama dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan DPRD Kota Bandung.
Dengan demikian, persoalan serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Kami mohon maaf kepada warga Kota Bandung atas ketidaknyamanan ini, juga kepada para pedagang jangan khawatir karena segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut," katanya.
Sebelumnya, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dituding telah mengambil paksa pengelolaan Pasar Andir oleh, PT APJ sebagai pengelola karena merasa masih memiliki kuasa hingga 2020 mendatang.

Kuasa Hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan menuturkan, bahwa PD Pasar Bermartabat telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, berdasarkan keputusan Badan Abritase Nasional (BANI) Bandung No 31/2018/BANI Bandung, PT APJ masih sah sebagai pengelola Pasar Andir hingga 2020 mendatang.
"Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot seolah ingin mengintimidasi kami," ujarnya.
Ia menjelaskan upaya pengambil alihan pengelolaan Pasar Andir secara paksa diawali adanya pertemuan antara jajaran direksi PT APJ dengan Pjs Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas PD Pasar.
Saat itu, PD Pasar mengundang PT APJ untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis. Namun di tengah pertemuan PD Pasar tiba-tiba meminta penyerahan kunci ruangan atau objek vital di Pasar Andir.
"Mereka menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ habis per 28 September 2016 lalu," katanya. (Cipta Permana)