Guru PNS Lancarkan Aksi Bejat ke Murid SD dengan Cara Aneh, 10 Korban, Bagian Tubuh Ini yang Disasar

Seorang guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban 10 orang. Kini trauma.

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Wahyudi Utomo
Ilustrasi kekerasan dan pelecehan pada anak dilakukan oleh oknum guru SD. 

Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya.

"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban."

"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang cukup aneh dan baru."

Terjebak 2 Hari, Seribuan Pengunjuk Rasa Dievakuasi dari Kantor Gubernur Papua

"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ujarnya.

Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Kronologi lengkap oknum Camat di Sambas yang mencabuli, NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.

Demi melancarkan aksi bejatnya, oknum camat ini menggunakan berbagai macam modus.

Mulai dari di panggil ke ruangan, membersihkan rumah dinas hingga membeli nasi bungkus.

Terjebak 2 Hari, Seribuan Pengunjuk Rasa Dievakuasi dari Kantor Gubernur Papua

Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).

Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.

"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.

AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved