Guru PNS Lancarkan Aksi Bejat ke Murid SD dengan Cara Aneh, 10 Korban, Bagian Tubuh Ini yang Disasar
Seorang guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Korban 10 orang. Kini trauma.
PECEHAN SEKSUAL MODUS BARU, Guru PNS Lancarkan Aksi Bejat ke Murid SD, Tidak 'Menyakiti' Bagian Intim, Tapi ke Jari Kaki
TRIBUNJABAR.ID, KETAPANG - Seorang guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Modus pencabulan yang dilakukan oknum seorang guru SD bertsatus PNS itu tergolong aneh dan tidak lazim.
Oknum guru SD mencabuli murid-muridnya dengan cara menggesekkan alat kelaminnta ke sela jari kaki muridnya.
• Mengenang Siti Habibah, Pengagum Bung Karno, Pernah Ajak SBY Ziarah ke Makam Sang Proklamator
Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan muridnya sendiri.
Selain KP, oknum guru ini diduga juga mencabuli 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
Pelaku sendiri diringkus di kediamannya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa (27/08) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian ini terungkap setelah orangtua dari korban melaporkan ke Polres."
"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapang pada Jumat (30/08/2019).
Eko menjelaskan, tersangka merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
• Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya Hari Ini, Link Live Streaming Indosiar di TV Online
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah."
"Bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban," lanjutnya.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.