Jenazah Terpanggang di Cidahu
TANGISAN Keluarga Sambut Jenazah Pupung Sadili dan Anaknya: Kuatin Hamba Ya Allah, Astagfirullah
Isak tangis sambut kedatangan dua jenazah tang dibunuh secara sadis dan dibakar, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.
Disebutkan, Aulia Kesuma ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.
Kemudian, Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.
• Wawancara Eksklusif: AKBP Nasriadi Bikin Aulia Kesuma Kaget dan Pucat, 2 Jenazah Terbakar di Cidahu
• Aulia Kesuma Punya Balita Perempuan, Buah Cinta dengan Edi Chandra yang Akhirnya Dibunuh dan Dibakar
Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana. Pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
"Tersangka ( Aulia Kesuma) dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).
Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main. Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.
"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta. Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.
"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Kejinya Aulia Kesuma, Bawa Eksekutor ke Rumah, Ngobrol dengan Pupung lalu Beri Minuman Berbahaya Ini
• Deretan Kebohongan Aulia Kesuma Pembunuh Bapak dan Anak di Cidahu, Mengaku ketika Bukti Telak Keluar
Pasal 340 KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 339 KUH Pidana :
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Isak Tangis Keluarga Iringi Penyerahan Jenazah Pupung dan Dana, https://jakarta.tribunnews.com/2019/08/30/isak-tangis-keluarga-iringi-penyerahan-jenazah-pupung-dan-dana.
Penulis: Bima Putra
Editor: Muhammad Zulfikar