Polisi Gerebek Warung di Tasikmalaya, Sita Barang yang Bikin Orang Mabuk
Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah warung di Kampung Kokol, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menggerebek sebuah warung di Kampung Kokol, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/8/2019) siang.
Warung sekaligus rumah dari Irwan Setiawan (51) itu digerebek polisi karena dilaporkan warga menjual miras oplosan.
Plh Polres Tasikmalaya AKBP Sunarya mengatakan dari hasil penggerebekan, sejumlah botol alkohol 70 persen, dan suplemen sachet diamankan.
Dari pengakuan pemilik rumah, penjualan miras oplosan sudah beroperasi selama lebih dari dua tahun.
"Kami sita 60 botol alkohol 70 persen, puluhan sachet minuman berenergi beraneka rasa," kata AKBP Sunarya.
• Permen Ini yang Bikin 21 Murid SD di Banjaran Keracunan, Begini Proses Keracunan Itu Terjadi
Miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral berukuran sedang tersebut, dijual kurang dari Rp 20 Ribu.
Berdasarkan pemeriksaan, konsumen miras oplosan tersebut kebanyakan dari kalangan pelajar.
"Untuk mengelabui warga dan petugas si penjual ini membuka warung kecil-kecilan dirumahnya tersebut. Padahal, berjualan miras oplosan sebagai mata pencaharian utama," jelasnya.
Penjual miras oplosan tersebut diancam pasal berlapis, pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto KUHP nomor 24.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
• Gara-gara Beli Kupon Judi Togel Rp 1 Ribu, Buruh Harian Lepas di Kabupaten Bandung Terjerat Hukum