Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BPJS RSUD Lembang Hadapi Sidang Perdana

"Sidang perdana dengan terdakwa atas nama Meta Susanti dan dr Onni Habie dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni, Rabu (2

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan dana BPJS UPT RSUD Lembang, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua Terdakwa kasus penyalahgunaan dana Badan Penjamin Kesejahteraan Sosial (BPJS) UPTD RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat atas nama Meta Susanti dan dr Onni Habie, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jl RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (28/8/2019).

Agenda persidangannya ialah pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.

"Sidang perdana dengan terdakwa atas nama Meta Susanti dan dr Onni Habie dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni, Rabu (28/8/2019).

VIDEO-KORUPSI BPJS, Pelimpahan Mantan Direktur dan Bendahara UPT RSUD Lembang dari Polda ke Kejati

Pada dakwaan, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan tersebut, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Setelah berdiskusi dengan masing-masing kuasa hukum, kedua terdakwa menjelaskan bahwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan).

Kedua terdakwa mulai ditahan sejak 05 Agustus 2019 hingga saat ini.

Kedua terdakwa diduga menayalahgunakan dana BPJS pada tahun anggaran 2017 sampai 2018.

Kedua terdakwa merupakan Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang periode tahun 2017 hingga 2018.

Pada periode 2017, pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS senilai Rp 5,522 miliar secara bertahap dan pada tahun 2018 hingga bulan September 2018, senilai Rp 5,885 miliar.

Sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 hingga September 2018 yang masuk rekening RSUD Lembang ialah senilai Rp 11, 407 miliar.

Dana tersebut seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Bandung Barat.

Kedua terdakwa mantan pejabat UPT RSUD Lembang tersebut menyalahgunalan dana tersebut dengan cara hanya menyetorkan Rp 3,712 miliar.

Hal tersebut dilihat dari bukti setoran dari tahun 2017 hingga 2018.

Sementara sisa dana senilai Rp 7,715 miliar tersebut tidak disetorkan dan menjadi kerugian keuangan negara.

Penyalahgunaan uang tersebut disalahgunakan untuk membeli 16 buah tas mewah, guci, hiasan dinding, dan beberapa set mebel semisal kursi, meja, lemari, dan lemari.

Selain menyita barang mewah tersebut, polisi juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Kecamatan Paal Lima, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi di daerah yang sama.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Senin (02/9/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Korupsi Dana BPJS Rp 7 Miliar Lebih, 2 Mantan Pejabat RSUD Lembang Jadi Tahanan Kejati Jabar

Berkas Kasus Penyalahgunaan Dana BPJS RSUD Lembang Rp 7 Miliar Lebih, Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved