Blak-blakan Bos Miras Cicalengka, Mengaku Miskin Tak Punya Aset Lagi, Pesimis dengan Masa Depan
Sansudin Simbolon (52), terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung tahun lalu, wajahnya tegang, suaranya meninggi sa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sansudin Simbolon (52), terpidana kasus miras oplosan yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung tahun lalu, wajahnya tegang, suaranya meninggi saat Tribun Jabar menemuinya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019).
Tidak ada senyum saat Tribun Jabar menyapa bos miras oplosan Cicalengka tersebut. Wajahnya berkeringat.
Istrinya, Hamciah Manik menengok di balik jeruji, melihat suaminya berbincang dengan Tribun Jabar.
"Sehat gimana, dibui. Mana bisa tenang, sidang belum selesai-selesai. Kalau sidang selesai pun enggak akan tenang, kemarin saya dipidana 20 tahun, belum sekarang. Mana bisa tenang," ujar Sansudin saat menjawab sapaan Tribun Jabar yang menanyai kabarnya.
• Belum Selesai Dibui 20 Tahun, Bos Miras Hadapi Kasus Pencucian Uang, Terancam Pidana 20 Tahun
Raut mukanya masih tegang. Beda dengan istrinya, Hamciah Manik yang sempat sesekali tersenyum.
Sansudin nyaris tidak tersenyum. Nada suaranya berat. Setelah divonis bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pada tahun lalu, ia diadili lagi karena kasus pencucian uang.
"Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," ujar Sansudin.
Menurut jaksa penuntut umum, dalam dakwaannya untuk Sansudin Simbolon dan Hamciah Manik, keduanya selama 2014-2018 memproduksi miras oplosan.
Hasil penjualan miras oplosan selama kurun waktu itu dibelikan sejumlah aset.
Di antaranya, 8 aset bergerak semisal kendaraan bermotor hingga 10 bidang tanah.
Sansudin menjalani pidana di Lapas Narkotika Jelegong, sedangkan istrinya di Lapas Perempuan Bandung.
Sansudin tampak pesimistis menghadapi masa depannya di tengah kasus yang menjeratnya.
"Umur saya 52 tahun. Dibui 20 tahun, keluar katakan 70 tahun (belum kasus TPPU). Sedangkan orang-orang usia 50-60 tahun (sudah meninggal)," kata Sansudin.
• Daftar Harta Bos Miras Oplosan Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang, Punya Alphard, Fortuner, dan Camry
Namun apa mau dikata, fakta yang ia hadapi, Sansudin harus menjalani persidangan lagi kasus TPPU.
"Ya terima, mau bagaimana sebagai warga. Sepertinya ini sengaja memiskinkan saya, bukan hanya pada perbuatan kesalahan saya. Ini (saya) sengaja dimiskinkan," ujar Sansudin.
Baginya, hukuman 20 tahun pidana penjara terlalu berat. Sedangkan Hamciah Manik dipidana penjara 7 tahun.
"Kemarin (penjara 20 tahun) juga sudah keterlaluan, saya kan tidak tahu kalau itu akan beresiko seperti itu. Saya ini usaha, saya memang salah, tapi saya enggak tahu efeknya gitu. Saya ini peminum, saya minum minuman yang saya buat dan tidak ada korban," ujar dia.
Sansudin dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar, aset yang dibeli dari hasil penjualan miras pun disita.
"Aset disita. Mobil Alphard saat saya ditangkap, itu kan cicilan, saya ditagih. Saya balikin mobilnya. Saya dapat pengembalian uang DP Rp 260 juta. Mobil Fortuner sudah saya jual untuk keperluan lima anak-anak saya. Mobil Camry bukan punya saya," ujarnya.
• Sedang Jalani Penjara 20 Tahun, Bos Miras Oplosan Cicalengka Disidang Lagi pada Kasus Pencucian Uang
Rumahnya di Cicalengka yang selama ini ditempati dan memproduksi miras oplosan, sudah disita. Pun demikian dengan tanah lainnya di wilayah Nagreg.
"Sekarang sudah tidak punya apa-apa. Semeter pun tanah sudah tidak ada. Rumah dan tanah sudah habis semua, lima anak saya mencar-mencar, ada di Bandung ada di Bali. Semua tinggal sama keluarga," ujar Sansudin.
Ia bersikukuh bahwa perbuatannya tidak pernah ia sadari akan menewaskan banyak orang. Ia berdalih turut meminum minuman yang ia racik.
"Saya peminum, tapi karakter saya bukan pembunuh. Saya buat minuman itu dari yang sudah ada, kan bukan saya saja yang memproduksi," ujar Sansudin.
Saat ini, ia sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018. Istrinya, Hamciah Manik, dipidana penjara selama 7 tahun.
• Usai Dipidana 20 Tahun, Bos Miras Oplosan Dijerat Pasal TPPU, Aset Hasil Jualan Miras Disita