Belum Selesai Dibui 20 Tahun, Bos Miras Hadapi Kasus Pencucian Uang, Terancam Pidana 20 Tahun

Hampir setahun setelah vonis dijatuhkan, Sansudin dan istrinya diseret kembali ke pengadilan yang sama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos miras oplosan Cicalengka Sansudin menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sansudin Simbolon (52), bos miras oplosan Cicalengka yang menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung tahun lalu, sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018.

Istrinya, Hamciah Manik, dipidana penjara selama 7 tahun.

Hampir setahun setelah vonis dijatuhkan, Sansudin dan istrinya diseret kembali ke pengadilan yang sama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menjalani sidang dakwaan ‎pada Rabu (28/8/2019).

Jaksa menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Daftar Harta Bos Miras Oplosan Cicalengka yang Tewaskan 45 Orang, Punya Alphard, Fortuner, dan Camry

"Sehat gimana, dibui. Mana bisa tenang, sidang belum selesai-selesai. Kalau sidang selesai pun enggak‎ akan tenang, kemarin saya dipidana 20 tahun, belum sekarang. Mana bisa tenang," ujar Sansudin saat menjawab sapaan Tribun yang menanyai kabarnya.

Raut mukanya masih tegang. Beda dengan istrinya, Hamciah Manik yang sempat sesekali tersenyum. Sansudin nyaris tidak tersenyum. Nada suaranya terdengar berat.

"‎Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih hidup setelah dibui nanti," ujar Sansudin.

Ia menjalani pidana di Lapas Narkotika Jelegong, sedangkan istrinya di Lapas Perempuan Bandung. Sansudin tampak pesimistis menghadapi masa depannya di tengah kasus yang menjeratnya.

"Umur saya 52 tahun. Dibui 20 tahun, keluar katakan 70 tahun (belum kasus TPPU). Sedangkan orang-orang usia 50-60 tahun (sudah meninggal)," kata Sansudin.

Namun apa mau dikata, fakta yang ia hadapi, Sansudin harus menjalani persidangan lagi kasus pencucian uang.

"Ya terima, mau bagaimana sebagai warga. Sepertinya ini sengaja memiskinkan saya, bukan hanya pada perbuatan kesalahan saya. Ini (saya) sengaja dimiskinkan," ujar Sansudin. ‎

Sedang Jalani Penjara 20 Tahun, Bos Miras Oplosan Cicalengka Disidang Lagi pada Kasus Pencucian Uang

VIDEO Tanah dan Rumah Bos Miras Oplosan Cicalengka, Disita Kejari

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved