RTRW Jabar Segera Disahkan, Pembangunan Dilarang Mengganggu Kawasan Pertanian

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam tahap finalisasi pembahasan

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Ridwan Kamil saat rapat di Ruang Pansus DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (26/8/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam tahap finalisasi pembahasan oleh Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, perda tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut masa depan Jabar.

“Sedang dalam tahap finalisasi pembahasan Perda RTRW. Perda itu sangat penting karena menjadi sebuah masa depan Jabar seperti apa,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Ruang Pansus DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (26/8/2019).

Ipda Erwin Meninggal, Ridwan Kamil Ucapkan Belasungkawa dan Berharap Pendemo Tak Anarkis

Ridwan Kamil juga mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam perda tersebut adalah investor tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan atau kawasan produktif pertanian.

"Jadi, boleh membangun. Tapi, pastikan tidak berada di lokasi yang kami preservasi sebagai sumber kelestarian lingkungan," ucapnya.

Saat ini, kata Ridwan Kamil, pihaknya bersama Pansus DPRD Jabar tengah melakukan beberapa kajian RTRW. Salah satunya untuk tiga titik pembangunan Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Kami melakukan antisipasi agar dilakukan kajian terhadap hal-hal baru yang masih belum selesai. Contohnya, nanti kereta cepat, pembangunan TOD Tegalluar seperti apa kajiannya harus dimatangkan, termasuk Walini dan Karawang," katanya.

Ridwan Kamil : Luas Lahan Ibukota Baru Cukup 35 Ribu Hektare, Kalau 200 Ribu Hektare Itu Pemborosan

Pada kesempatan yang sama, Ridwan Kamil mengatakan, lokasi pembangunan bandar udara di Kabupaten Sukabumi belum ditentukan karena harus dikaji lebih dulu dalam RTRW.

Meski demikian, kata dia, pihaknya sudah mengantongi dua lokasi, yakni Cikembar dan Citarate.

"Bandara di Sukabumi masih ada beberapa pertimbangan lokasinya, sementara kami sepakati tetap di Kabupaten Sukabumi tapi menunggu kajian dipilihnya antara dua lokasi, yaitu Cikembar dan Citarate, mana yang paling matang sesuai RTRW," ucapnya.

Jika pematangan Perda RTRW selesai, pemerintah pusat mengulas terlebih dulu sebelum ditetapkan.

"Nanti akan di-review oleh pemerintah pusat untuk disetujui sebelum akhirnya menjadi peraturan daerah RTRW," katanya.

Selain itu, Ridwan Kamil mendorong agar sejumlah pengembangan wilayah di Jabar tidak menggunakan dana dari APBD karena sangat terbatas.

Menurutnya, sumber dana pengembangan bisa melalui konsep Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

"Dalam pengembangan wilayah ini kita mendorong tidak harus menggunakan APBD, tapi berbasis KPBU sehingga membangun Jabar bisa terakselerasi tanpa harus mengandalkan APBD yang sangat terbatas," katanya.

Ridwan Kamil Doakan Bayi Kembar Siam Fadli dan Fadlan Kembali Sehat, Keluarga Bisa Pakai Rengganis

Ridwan Kamil Targetkan Pasar Rakyat ber-SNI Ada Tiap Kabupaten Kota di Jawa Barat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved