Dosa Aris Pemuda yang Rudapaksa 9 Anak Diganjar Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Prosesnya?

Hukuman 12 tahun kurungan dan kebiri kimia dijatuhkan kepadanya setelah Aris melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
shutterstock
ilustrasi kebiri kimia 

Prosedur itu juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut dan untuk beberapa kasus, digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.

Hukuman Kebiri Kimia Pernah Dialami Sosok Alan Turing Pemecah Kode Rahasia Karena Homoseksual

Risalah Kebiri Kimia: Ini Isi Perppu-nya, Awal Mula Kebiri Kimia dan Mengapa Ditolak Organisasi HAM

Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.

Obat yang digunakan adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.

Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia?

Kebiri Kimia adalah salah satu hukumanyang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.

Pedofilia diartikan sebagai minat seksualyang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.

Kebiri kimia
Kebiri kimia (shutterstock)

Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.

Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.

Kata Psikologi Forensik

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.

"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).

Baru 20 Tahun tapi Sudah Perkosa 9 Anak, Aris Dihukum Kebiri Kimia dan Penjara 12 Tahun

Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved